Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, mengaku belum mendengar adanya gugatan terhadap hasil Muktamar PKB ke-VI oleh fungsionaris PKB.
"Sampai saat ini saya belum mendengar itu," kata Supratman Andi Agtas ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Di sisi lain, dia bilang, memang masih ada proses 14 hari untuk pengesahan terhadap pelaksanaan Muktamar PKB di Kemenkumham. Namun hal itu bisa saja dipercepat.
"Kalau kita, kalau itu kan ada waktunya 14 hari, tapi buat saya, kalau bisa selesai dalam sehari, kita selesain dalam sehari, gitu ngapain kita tahan kalau itu sudah sah," katanya.
Sejauh ini, proses yang dilakukan Kemenkumham terhadap partai yang barus saja menggelar Kongres atau semacamnya berjalan lancar.
"Aman-aman aja yang sudah kaya Golkar, itu gak ada masalah kita sudah sahkan," kata dia.
Sebelumnya, Fungsionaris PKB diwakili oleh Lukman Edy membuat berkas penolakan hasil Muktamar VI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali yang akan disampaikan ke Kemenkumham hari ini.
Hasil Muktamar PKB Bali itu dilakukan tanggal 24-25 Agustus 2024 yang kembali mengesahkan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi Ketua Umum PKB dinilai cacat hukum.
Baca Juga: Bicara di Kemenkumham, Lukman Edy Bakal Bikin Muktamar PKB Tandingan di Jakarta
Berita Terkait
- 
            
              Bicara di Kemenkumham, Lukman Edy Bakal Bikin Muktamar PKB Tandingan di Jakarta
- 
            
              Hasil Muktamar PKB: Minta Pileg-Pilpres Dipisah, Presidential Threshold 10 Persen
- 
            
              Cak Imin Tegaskan PKB Lepas dari Bayang-bayang PBNU, Deklarasi Jadi Partai Independen
- 
            
              Soal Kemungkinan PKB Alih Dukungan di Jakarta, Begini Reaksi Anies
- 
            
              Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal, Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diubah Total
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
- 
            
              Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
- 
            
              Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
- 
            
              Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
- 
            
              Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
- 
            
              Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
- 
            
              Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
- 
            
              Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
- 
            
              Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
- 
            
              Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
- 
            
              RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
- 
            
              Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
- 
            
              Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
- 
            
              Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
- 
            
              KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini