Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional Ritel PT Jasindo 2013-2019 sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean (TSP).
Keduanya ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.
Wakil Ketua KPK Aleander Marwata mengatakan, perbuatan keduanya diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar.
“Perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Dia menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini dimulai pada 2016 saat Divisi Pemasaran dan Perbankan di bawah Direktorat Operasi Ritel yang mencoba penjajakkan kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan, salah satunya adalah Bank Mandiri.
Dari penjajakan tersebut, Bank Mandiri memberikan syarat berupa pembayaran Fee Based Income sebagai komisi kepada Bank Mandiri karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo.
Kemudian, SHT dan TSP bertemu dalam reuni sekolah. Keduanya saling menceritakan pekerjaan masing-masing. Dari pertemuan itu, SHT menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo, tetapi memerlukan dana yang besar.
“Kemudian, ditindaklanjuti oleh tersangka SHT dan tersangka TSP dengan mengadakan pertemuan-pertemuan yang terjadi dari rentang waktu 2016 sampai dengan awal 2017,” ujar Alex.
Dia menyebut pertemuan-pertemuan tersebut membahas bahwa PT Jasindo melakukan penjajakkan kerja sama dengan pihak perbankan, tetapi mensyaratkan pemberian Fee Based Income.
Baca Juga: KPK Tahan Direktur Jasindo dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras
Padahal, kata Alex, PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income. Kemudian, SHT mengajak TSP bekerja sama untuk memberikan sejumlah dana untuk menalangi kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen, termasuk dengan keuntungannya.
Mereka juga membahas tentang pendirian perusahaan agen asuransi oleh TSP yang didaftarkan menjadi agen. Terkait pengembalian dana talangan, TSP akan mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari total komisi agen yang dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi.
“Pada tanggal 21 Februari 2017, tersangka TSP mendirikan perushaaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi bernama PT Mitra Bina Selaras,” ucap Alex.
Namun, TSP tidak mencantumkan namanya sebagai pemegang saham dalam akta pendirian perusahaan tersebut. Lalu pada 22 Maret 2017, setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka TSP mendirikan PT Mitra Bina Selaras, AP selaku kepala cabang S Parman membuat surat kepada Divisi Pemasaran Perbankan dan Keagenan perihal permohonan penunjukkan keagenan PT Mitra Bina Selaras.
“Permohonan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada peraturan internal PT Jasindo yang mengatur tentang tata cara penunjukkan keagenan karena permohonan menjadi agen baru dibuat PS sebagai direktur utama PT Mitra Bina Selaras pada tanggal 30 Maret 2017.
Setelah PT Mitra Bina Selaras ditunjuk dan diperluas sebagai agen PT Jasindo, selanjutnya kepala cabang S Parman, Semarang, Makassar, dan Pemuda membuat polis asuransi dengan kode akuisisi 200 (kode penggunaan agen) dengan agen PT Mitra Bina Selaras sehingga seolah-olah penutupan asuransi tersebut diperoleh atas prestasi pemasaran produk asuransi yang dilakukan oleh PT Mitra Bina Selaras.
Berita Terkait
-
KPK Didesak Dalami Dugaan Nepotisme pada Putusan MK yang Berikan Jalan Gibran Jadi Cawapres
-
KPK Tahan Direktur Jasindo dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras
-
Skandal Blok Medan, TPDI Desak KPK Bongkar Keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu
-
Mau Perkarakan Bobby Nasution soal Blok Medan, Ini Orang yang Berani Laporkan Menantu Jokowi ke KPK!
-
Alasan Sibuk, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa Pilih Absen di Sidang Kasus Pungli Rutan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak
-
Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran
-
Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran
-
Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab
-
Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran