Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menduga ada unsur tindak pidana nepotisme dalam konstruksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Lantaran itu, mereka melaporkan Presiden Joko Widodo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlebih, putusan tersebut menjadi karpet merah bagi Gibran yang sebelumnya tidak memenuhi syarat batas usia sehingga bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
"Kami minta KPK proses dulu, temukan dulu peristiwa pidana nepotisme ini, baru proses yang lain," kata Koordinator TPDI Petrus Salestinus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
"Untuk menemukan peristiwa pidana mengenai nepotisme ini, panggil dulu yang namanya Insinyur Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, sembilan hakim konstitusi juga perlu didengar," katanya.
Dia menyebut, dugaan nepotisme sudah terlihat dari dissenting opinion atau pendapat berbeda Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat pada putusan MK Nomor 90.
“Karena mereka dalam dissenting opinionnya, karena mereka membongkar tentang bagaimana proses nepotisme ini terjadi di Mahkamah Konstitusi. Itu yang kami datang tagih kepada di KPK hari ini,” tandas Petrus.
Sebelumnya, MK menerima gugatan soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang didapatkan melalui pemilihan umum, termasuk pilkada.
Baca Juga: KPK Tahan Direktur Jasindo dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!