Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.
Adapun tersangka tersebut ialah Direktur Operasional Ritel PT Jasindo 2013-2019 sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean (TSP).
“Dalam perkara ini, diduga tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen sehingga mebgurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Selanjutnya, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan untuk kebetuhan penyidikan.
Artinya, Sahata dan Toras ditahan sejak hari ini, 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024 mendatang. Keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
“Tersangka TSP ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kav 4 dan tersangka SHT di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1,” ujar Alex.
Dia menyebut kedua tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian negara dari pengambilan manfaat dari pembayaran komisi agen tersebut sekitar Rp 38 milyar.
Berita Terkait
-
Skandal Blok Medan, TPDI Desak KPK Bongkar Keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu
-
Mau Perkarakan Bobby Nasution soal Blok Medan, Ini Orang yang Berani Laporkan Menantu Jokowi ke KPK!
-
Alasan Sibuk, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa Pilih Absen di Sidang Kasus Pungli Rutan
-
Dicecar Jaksa soal Uang Puluhan Juta, Eks Kepala Keamanan Rutan KPK Ungkap Hasil Sidak di Sel Koruptor
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel