Suara.com - Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta, Ridwan Kamil, mengaku ingin segera menjadi warga Jakarta. RK bahkan berencana mengurus pemindahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Jawa Barat ke Jakarta.
Hal ini disampaikannya usai mendaftar Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur bersama Suswono di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). Namun, ia tak merinci kapan pengurusan pemindahan administrasi kependudukan itu dilakukan.
"Secepatnya (pindah KTP)," ujar Ridwan Kamil.
Kemudian, politikus Partai Golkar ini juga ingin segera melakukan safari politik di Jakarta. Termasuk salah satunya menemui komunitas pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, Jakmania.
Tak hanya Jakmania, ia juga berencana menemui seluruh warga Jakarta sebagai upaya memperkenalkan dirinya dalam kontestasi politik daerah ini.
"Iya semua nanti didatangi, semua warga Jakarta kita ajak silaturahmi," ucapnya.
Ditanya kapan waktunya, RK tak memastikan jadwal rincinya. Ia hanya mengaku akan melakukan pertemuan dengan Jakmania secepatnya.
"Secepatnya, (bertemu Jakmania)" ucapnya.
Kedatangan RK dalam Pilkada DKI ini menjadi sorotan bagi para Jakmania. Sebab, RK merupakan eks Gubernur Jawa Barat sekaligus penggemar klub sepak bola Persib Bandung, Viking.
Baca Juga: Anies Gagal Jadi Cagub, Akankah Politik Identitas Terulang Lagi Di Pilkada Jakarta?
Sementara, Persija dan Persib merupakan rival dalam pertandingan sepak bola. Jakmania dan Viking sendiri juga kerap berselisih di luar lapangan.
Saat mendatangi KPU untuk mendaftar bersama Suswono, RK mengaku akan mengembangkan segala bidang di Jakarta, termasuk sepak bola. Ia bahkan berjanji juga akan mencintai Persija dan Jakmania jika duduk di kursi DKI 1.
"Semua bidang-bidang yang menyertainya juga pasti kita akan cintai, kita dukung termasuk olahraga, termasuk semua kesehatan olahraga yang ada di Jakarta khususnya yang sangat dicintai," jelasnya.
"Misalkan sepak bola tentu kita akan dukung, kita maksimalkan apalagi dengan brand dan klub Persija dengan Jakmania-nya yang luar biasa," tambahnya memungkasi.
Berita Terkait
-
Daftarkan Pramono-Rano Karno untuk Pilgub Jakarta 2024, PDIP Dinilai Sedang Main Cantik
-
Warga Tanah Merah Plumpang Kecewa Anies Gagal Nyagub Jakarta, Tapi Bakal Pilih...
-
Anies Gagal Maju Nyagub di Pilkada Jakarta, Pengamat Sebut Gegara Tengil dan Kepedean
-
Anies Gagal Jadi Cagub, Akankah Politik Identitas Terulang Lagi Di Pilkada Jakarta?
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum