Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi bakal ada 324 perkara sengketa hasil pilkada yang masuk pada Pilkada Serentak 2024 yang digelar di 545 kabupaten/kota pada 37 provinsi di Indonesia.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, angka tersebut merupakan proyeksi jika berkaca dari sengketa hasil pilkada sebelumnya. Dia juga menyebut, MK telah mempersiapkan simulasi untuk menangani 324 perkara itu.
"Kita prediksi menggunakan asumsi jumlah perkara di pilkada sebelumnya, kemudian diakumulasi, dipersentasekan, kira-kira dari 545 [daerah] itu kita menyiapkan 324 perkara yang kita simulasikan untuk kita tangani,” kata Fajar dikutip, Rabu (28/8/2024).
Menurut Fajar, jumlah tersebut bisa saja berkurang atau bertambah, mengingat dinamika pilkada tahun ini.
"Apalagi melihat konteslasi politik hari ini yang bisa jadi lebih dari satu pasangan calon misalnya dalam satu pilkada, itu bisa mempengaruhi jumlah nanti,” katanya.
Di sisi lain, Fajar mengatakan bahwa tahun ini merupakan kali pertama MK menangani sengketa hasil pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang digelar secara serentak.
"Memang ini pengalaman pertama bagi MK menangani perkara perselisihan hasil pilkada serentak yang betul-betul serentak. Kemarin ‘kan serentak, tapi bertahap. Ini pengalaman pertama bagi MK menangani perselisihan hasil pilkada yang betul-betul serentak," ucapnya.
Oleh karena itu, Fajar mengatakan MK akan mengerahkan usaha lebih besar daripada sengketa hasil pilkada sebelumnya.
"Kita siapkan itu tadi, 324 itu kita simulasikan dari proses penerimaan permohonan, persidangan, sampai putusan sejauh ini masih aman. Intinya, berapa pun perkara, insya Allah MK siap karena itu sudah tanggung jawab ataupun kewenangannya MK," kata dia.
Baca Juga: Cek Fakta: PKB Dukung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT