Suara.com - Kepala Bidang Pengawasan PT Timah Musda Anshori mengungkapkan masifnya penambangan ilegal yang terjadi di wilayah izin usaha penambangan (IUP) PT Timah.
Dia menjelaskan bahwa penambangan ilegal menjadi masif sejak PT Timah mulai bekerja sama dengan lima perusahaan smelter pada 2019.
Hal itu disampaikan Anshori saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah dari pihak PT Refined Bangka Tin.
Awalnya, dia mengatakan bahwa sejak 2019 peningkatan produksi timah menjadi melimpah. Hal tersebut berbanding terbalik dengan hasil produksi pada tahun sebelumnya, 2018.
“Ada pasokan biji yang semakin melimpah di 2019, Saudara tahu apakah ini terkait dengan perjanjian dengan lima smelter tadi?” kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
“Iya, itu ada efek besarnya terkait dengan itu. Jadi, dari situ kita sangat signifikan penambahan produksinya dari sebelumnya,” ucap Anshori.
Meski begitu, dia mengungkapkan bukan hanya hanya produksi biji timah yang meningkat, melainkan juga jumlah penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah yang juga makin marak.
“Artinya, kegiatan-kegiatan penambangan ilegal ini kan ada, PT Timah ini punya batasan pak. Saya jelaskan sedikit sebagai kepala bidang pengawasan tambang, kita punya IUP di dalamnya tidak bisa kita terbitkan semuanya surat pak. Jadi, ada kawasan hutan segala macem itu tidak bisa kita terbitkan surat. Jadi, mungkin yang berasal berasal dari situ ada yg dikerjakan masyarakat secara tradisional dan sudah dikerjakan secara agak lebih modern,” tutur Anshori.
“Jadi, di situlah sebenarnya produksi-produksi sampai dengan saat ini produksi yang masuk dan itu lah selama ini yang tidak masuk PT Timah. Jadi, produksi kita di 2018 itu drop, produksi sekitar 75 persen itu dari kompetitor kita, 25 persennya dari PT Timah padahal wilayah IUP pertambangan kita lah yang memiliki paling luas sekitar 90 persen,” tambah dia.
Baca Juga: Beli Biji Timah Ilegal Lewat CV Salsabila Utama, Jaksa Sebut PT Timah Rogoh Kocek Nyaris Rp1 Triliun
Lebih lanjut, Anshori juga mengungkapkan bahwa penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah tidak hanya dilakukan secara tradisional tetapi juga modern dengan alat berat.
Bukan hanya itu, dia menyebut penambangan juga dilakukan di wilayah dalam kategori ‘abu-abu’ seperti kawasan hutan dan lepas pantai.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Brigjen Mukti Juharsa Disebut-sebut Di Kasus Korupsi Timah, Begini Kata Kejagung
-
Urung Periksa, Kejagung Ungkit Saksi yang Bongkar Peran Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Kasus Timah, Kenapa?
-
Beli Biji Timah Ilegal Lewat CV Salsabila Utama, Jaksa Sebut PT Timah Rogoh Kocek Nyaris Rp1 Triliun
-
Hari Ini Harvey Moeis Disidang Lagi, Petinggi PT Timah hingga Bos Perusahaan Smelter Diadili Perdana
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan