Suara.com - Pasien talasemia mayor kini dapat membebaskan diri dari transfusi darah seumur hidup dengan melakukan transplantasi sel punca darah. Apabila transfusi dilakukan pada usia masih muda, angka keberhasilannya dapat mencapai 74,5, menurut jurnal Bone Marrow Transplantation tahun 2022.
Sampai saat ini, transplantasi sel punca darah masih menjadi satu-satunya cara yang dapat dilakukan agar pasien talasemia mayor terbebas dari transfusi darah seumur hidup.
Dokter spesialis anak dr. Edi Tehuteru, Sp.A., menjelaskan bahwa transplantasi itu menggunakan Sel Punca Darah, yang merupakan sel induk pembentuk sel-sel darah, di antaranya sel darah merah, sel darah putih dan keping darah. Sel punca jenis ini dapat diperoleh dari sumsum tulang, darah perifer dan darah tali pusat.
Tindakan medis tersebut sebenarnya sudah umum dilakukan di Indonesia. Akan tetapi belum banyak rumah sakit yang bisa melakukannya.
“Memang, di Indonesia, jumlah rumah sakit yang mampu melakukan terapi ini masih belum banyak karena adanya keterbatasan fasilitas dan ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan dalam transplantasi," kata dokter Edi dalam keterangannya, Selasa (3/9//2024).
Selain itu, tidak semua rumah sakit dapat memberikan layanan transplantasi sel punca darah karena terapinya dibutuhkan ruang rawat khusus yang dijaga sterilitasnya untuk menekan kemungkinan terjadinya komplikasi pasca transplantasi.
“Anak-anak yang menjalani transplantasi harus dirawat di dalam kamar steril selama kurang lebih 30 hari setelah sel punca diinfuskan ke dalam tubuhnya sampai sel punca yang ditransplantasikan dapat berfungsi dengan baik dan sistem imunnya siap,” lanjut dr. Edi.
Kendala lain yang dihadapi saat akan melakukan transplantasi juga sulitnya mencari donor sel punca karena kebanyakan transplantasi yang dilakukan untuk kelainan darah, seperti talasemia, dibutuhkan sel punca dari orang lain.
“Sayangnya, negara kita belum memiliki bank data sel punca publik seperti di negara-negara lain. Hal ini akan memperpanjang waktu yang dibutuhkan dalam menemukan donor yang cocok,” kata dr. Edi.
Baca Juga: Ngotot Hukum Mati Kurir Sabu, Jaksa di Medan Banding: Vonis Seumur Hidup Tak Bikin Jera Terdakwa!
Berita Terkait
-
Hukum Tranfusi Darah dari Non Muslim, Najiskah?
-
Garuda Indonesia Bantah Berikan Tiket Gratis Seumur Hidup untuk Bayi yang Lahir di Pesawat
-
Ngotot Hukum Mati Kurir Sabu, Jaksa di Medan Banding: Vonis Seumur Hidup Tak Bikin Jera Terdakwa!
-
Ending Nyambi jadi 'Kuda', Bikin Suparman Seumur Hidup di Penjara
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi