Suara.com - Pasien talasemia mayor kini dapat membebaskan diri dari transfusi darah seumur hidup dengan melakukan transplantasi sel punca darah. Apabila transfusi dilakukan pada usia masih muda, angka keberhasilannya dapat mencapai 74,5, menurut jurnal Bone Marrow Transplantation tahun 2022.
Sampai saat ini, transplantasi sel punca darah masih menjadi satu-satunya cara yang dapat dilakukan agar pasien talasemia mayor terbebas dari transfusi darah seumur hidup.
Dokter spesialis anak dr. Edi Tehuteru, Sp.A., menjelaskan bahwa transplantasi itu menggunakan Sel Punca Darah, yang merupakan sel induk pembentuk sel-sel darah, di antaranya sel darah merah, sel darah putih dan keping darah. Sel punca jenis ini dapat diperoleh dari sumsum tulang, darah perifer dan darah tali pusat.
Tindakan medis tersebut sebenarnya sudah umum dilakukan di Indonesia. Akan tetapi belum banyak rumah sakit yang bisa melakukannya.
“Memang, di Indonesia, jumlah rumah sakit yang mampu melakukan terapi ini masih belum banyak karena adanya keterbatasan fasilitas dan ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan dalam transplantasi," kata dokter Edi dalam keterangannya, Selasa (3/9//2024).
Selain itu, tidak semua rumah sakit dapat memberikan layanan transplantasi sel punca darah karena terapinya dibutuhkan ruang rawat khusus yang dijaga sterilitasnya untuk menekan kemungkinan terjadinya komplikasi pasca transplantasi.
“Anak-anak yang menjalani transplantasi harus dirawat di dalam kamar steril selama kurang lebih 30 hari setelah sel punca diinfuskan ke dalam tubuhnya sampai sel punca yang ditransplantasikan dapat berfungsi dengan baik dan sistem imunnya siap,” lanjut dr. Edi.
Kendala lain yang dihadapi saat akan melakukan transplantasi juga sulitnya mencari donor sel punca karena kebanyakan transplantasi yang dilakukan untuk kelainan darah, seperti talasemia, dibutuhkan sel punca dari orang lain.
“Sayangnya, negara kita belum memiliki bank data sel punca publik seperti di negara-negara lain. Hal ini akan memperpanjang waktu yang dibutuhkan dalam menemukan donor yang cocok,” kata dr. Edi.
Baca Juga: Ngotot Hukum Mati Kurir Sabu, Jaksa di Medan Banding: Vonis Seumur Hidup Tak Bikin Jera Terdakwa!
Berita Terkait
-
Hukum Tranfusi Darah dari Non Muslim, Najiskah?
-
Garuda Indonesia Bantah Berikan Tiket Gratis Seumur Hidup untuk Bayi yang Lahir di Pesawat
-
Ngotot Hukum Mati Kurir Sabu, Jaksa di Medan Banding: Vonis Seumur Hidup Tak Bikin Jera Terdakwa!
-
Ending Nyambi jadi 'Kuda', Bikin Suparman Seumur Hidup di Penjara
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung