Suara.com - Proses pembubuhan e-meterai untuk dokumen persyaratan CPNS 2024 bisa berlangsung dengan cepat atau lambat, tergantung pada kualitas jaringan internet yang digunakan dan faktor lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa e-meterai sudah dibeli dan jaringan internet dalam kondisi baik sebelum memulai proses pembubuhan agar lebih efisien.
Cara Membubuhkan E-meterai
Pembubuhan e-meterai pada surat lamaran dan pernyataan CPNS 2024 dapat dilakukan dengan mudah melalui situs https://meterai-elektronik.com/. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka situs https://meterai-elektronik.com/.
2. Buat akun dan login.
3. Jika belum memiliki e-meterai, lakukan pembelian.
4. Pilih opsi Pembubuhan setelah e-meterai siap.
5. Klik "Pembubuhan Dokumen".
6. Baca informasi yang tersedia dan pilih "Saya Mengerti".
7. Pilih "Upload Dokumen", kemudian klik "Choose File".
Baca Juga: Cara Cek Validasi E-Meterai Asli atau Palsu, Pastikan Sebelum Submit CPNS 2024!
8. Unggah dokumen surat yang akan dibubuhi e-meterai dengan mengklik "Open".
9. Atur posisi e-meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Klik "Lanjutkan".
11. Pilih jenis dan tanggal dokumen di tabel "Upload Dokumen" (opsional).
12. Klik "Lanjutkan" lagi untuk melihat hasilnya.
13. Pastikan posisi e-meterai sudah sesuai.
14. Setelah yakin, klik "Lanjutkan" dan pilih "Preview Dokumen".
15. Tunggu proses selesai dan refresh halaman jika diperlukan.
16. Terakhir, unduh dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.
Dokumen ini kemudian dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran CPNS 2024.
Syarat Ketentuan Pembubuhan e-Meterai untuk CPNS
Pembubuhan e-meterai untuk dokumen CPNS online harus memperhatikan beberapa aturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi dari Instagram Perum Peruri, berikut adalah enam ketentuan penting:
1. Urutan Pembubuhan: E-meterai harus dibubuhkan setelah tanda tangan, bukan sebaliknya.
2. Ukuran Dokumen: Dokumen harus berukuran A4 dan tidak lebih dari 800 kb, dengan format PDF minimum versi 1.6.
3. Pemindaian Dokumen: Dokumen harus dipindai menggunakan scanner komputer.
4. Informasi Tidak Tertutup: E-meterai tidak boleh menutupi informasi penting dalam dokumen.
5. Penandatanganan Elektronik: Tanda tangan elektronik tidak boleh menutupi QR code e-meterai.
6. Sifat Final: Setelah e-meterai dibubuhkan, dokumen tidak boleh diubah atau di-resize.
Durasi Proses dan Batasan Waktu
Proses pembubuhan e-meterai umumnya sangat cepat, kurang dari satu menit. Namun, ada batas waktu 72 jam untuk mengunduh dokumen setelah pembubuhan berhasil. Jika dalam 72 jam dokumen belum diunduh, maka dokumen tersebut akan dihapus oleh sistem secara otomatis.
Peruri menjelaskan di Instagram bahwa karena tingginya permintaan, mungkin ada antrian saat proses pembubuhan e-meterai. Mereka juga menyarankan untuk menggunakan mode incognito pada browser, membersihkan cache, atau menyegarkan halaman secara berkala. "Kami menghargai kesabaran Anda dan menyarankan untuk selalu memeriksa pembaruan di situs kami," kata Peruri.
Sebagai rekomendasi, pengguna disarankan untuk selalu mengecek status pembubuhan melalui situs resmi mereka di https://meterai-elektronik.com/
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Heroik! Mahasiswi Jogja Nekat Tabrak Penjambret, Polisi Jamin Korban Tak Dipidana
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun