Suara.com - Iqbal Ramadhan, anak artis Machicha Mochtar dan almarhum Moerdiono, menjadi buah bibir beberapa waktu belakangan. Sebabnya Iqbal menjadi korban kekerasan aparat saat demo Kawal Putusan MK.
Perlakuan tak manusiawi aparat kepolisian terhadap Iqbal membuat Machicha berang. Ia menuntut keadilan terhadap apa yang dialami putranya itu.
Seperti diketahui Iqbal adalah putra semata wayang Machicha Mochtar hasil pernikahan dengan Moerdiono pada tahun 1993. Saat itu Moerdiono berstatus sebagai Menteri Sekretaris Negara.
Pernikahan Machicha dengan Moerdiono pada 20 Desember 1993 adalah pernikahan siri, tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Yang menjadi wali nikah saat itu adalah ayah Machicha, H Mochtar Ibrahim dan dua orang saksi masing-masing bernama KH. M. Yusuf Usman dan Risman.
Mahar yang diberikan Moerdiono kala itu adalah seperangkat alat shalat, uang 2.000 Riyal (mata uang Arab), satu paket perhiasan emas dan berlian dibayar tunai.
Ketika menikahi Machicha, Moerdiono sudah memiliki istri dan anak. Artinya Machicha berstatus sebagai istri kedua Moerdiono. Dari pernikahan ini lahir seorang anak bernama Muhammad Iqbal Ramadhan.
Lahir dari perkawinan yang tidak tercatat secara sah di negara, membuat Iqbal Ramadhan kehilangan hak keperdataannya sebagai anak sah Moerdiono.
Machicha Mochtar sempat menempuh jalur kekeluargaan agar sang anak mendapat hak perdatanya namun buntu. Hal ini membuat Machicha menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Berapa Anak Jenderal Moerdiono? Ini Profil Eks Pejabat Penting di Era Soeharto
Melalui kuasa hukumnya, Machicha melakukan judicial review atau uji materi ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU RI/1/1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 2 ayat (2) bahwa; “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 43 ayat (1) menetapkan; “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Machica Mochtar maupun Muhammad Iqbal Ramadhan merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak diakui sebagai istri, dan anak.
Akhirnya MK memutus uji materi yang diajukan Machicha yaitu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Machicha.
Dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, bahwa Pasal 43 ayat (1) UU RI/1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan lakilaki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Berita Terkait
-
Berapa Anak Jenderal Moerdiono? Ini Profil Eks Pejabat Penting di Era Soeharto
-
Sama-Sama Mentereng, Intip Pekerjaan Iqbal Ramadhan dan Anak Angkat Jenderal Moerdiono
-
Pola Asuh Machica Mochtar Besarkan Iqbal Ramadhan Jadi Aktivis: Saya Isi Jiwanya..
-
Hubungan Iqbal Ramadhan dengan Keluarga Moerdiono Diungkap Machica Mochtar: Masing-Masing, tapi...
-
Warisan 'Nama' Moerdiono Buat Iqbal Ramdhan, Sederhana tapi Punya Makna Besar
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi