- KPK memeriksa 15 saksi di Polda Kalsel terkait dugaan pemerasan oleh eks Kajari HSU.
- Pemeriksaan mendalami pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU tanpa SPPD oleh tersangka.
- Tiga tersangka, termasuk eks Kajari Albertinus, diduga menerima total uang suap signifikan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan mengenai peran mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu yang kini berstatus sebagai tersangka.
KPK mengaku telah memeriksa 15 saksi di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam pekan ini.
"Dimana pada Senin-Selasa, 29-30 Desember 2025 ini, sejumlah lima belas orang saksi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami tindakan pemerasan yang dilakukan tersangka.
Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami dugaan pemotongan anggaran di internal Kejari HSU.
"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari," ujar Budi.
"Dimana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," tambah dia.
Lebih lanjut, Budi menyebut KPK juga mendalami besaran uang pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka ke sejumlah dinas terkait. Nantinya, kata dia, hasil keterangan saksi itu akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
"Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka," tandas Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi sebagai tersangka.
Albertinus diduga menerima Rp 804 juta pada November-Desember 2025 sedangkan Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025.
Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain sementara Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
-
Gelar Tes Urine di Rutan, KPK Pastikan 73 Tahanan Bersih dari Narkoba
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi