- KPK memeriksa 15 saksi di Polda Kalsel terkait dugaan pemerasan oleh eks Kajari HSU.
- Pemeriksaan mendalami pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU tanpa SPPD oleh tersangka.
- Tiga tersangka, termasuk eks Kajari Albertinus, diduga menerima total uang suap signifikan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan mengenai peran mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu yang kini berstatus sebagai tersangka.
KPK mengaku telah memeriksa 15 saksi di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam pekan ini.
"Dimana pada Senin-Selasa, 29-30 Desember 2025 ini, sejumlah lima belas orang saksi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami tindakan pemerasan yang dilakukan tersangka.
Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami dugaan pemotongan anggaran di internal Kejari HSU.
"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari," ujar Budi.
"Dimana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," tambah dia.
Lebih lanjut, Budi menyebut KPK juga mendalami besaran uang pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka ke sejumlah dinas terkait. Nantinya, kata dia, hasil keterangan saksi itu akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
"Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka," tandas Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi sebagai tersangka.
Albertinus diduga menerima Rp 804 juta pada November-Desember 2025 sedangkan Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025.
Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain sementara Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
-
Gelar Tes Urine di Rutan, KPK Pastikan 73 Tahanan Bersih dari Narkoba
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Densus 88: Ideologi Neo Nazi dan White Supremacy Menyasar Anak Lewat Game Online!
-
Menteri Berulah, Presiden Menanggung Beban? Syahganda Desak Prabowo Gunakan Strategi Sun Tzu
-
Antisipasi Kepadatan Tahun Baru, 35 KA Jarak Jauh Bisa Naik-Turun di Stasiun Lempuyangan
-
Libur Nataru 2026, Kunjungan Wisatawan ke Malioboro Tembus 1 Juta: Naik Tiga Kali Lipat
-
Cegah Kemacetan, Polisi Siagakan Personel di Titik Rawan Parkir Liar Saat CFN Pergantian Tahun
-
Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas, Krueng Tingkeum Dibuka 27 Desember 2025
-
Hindari Macet Malam Tahun Baru, 26 Kereta Api Berhenti di Stasiun Jatinegara
-
Mendagri Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi
-
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026