- KPK memeriksa 15 saksi di Polda Kalsel terkait dugaan pemerasan oleh eks Kajari HSU.
- Pemeriksaan mendalami pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU tanpa SPPD oleh tersangka.
- Tiga tersangka, termasuk eks Kajari Albertinus, diduga menerima total uang suap signifikan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan mengenai peran mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu yang kini berstatus sebagai tersangka.
KPK mengaku telah memeriksa 15 saksi di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam pekan ini.
"Dimana pada Senin-Selasa, 29-30 Desember 2025 ini, sejumlah lima belas orang saksi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami tindakan pemerasan yang dilakukan tersangka.
Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami dugaan pemotongan anggaran di internal Kejari HSU.
"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari," ujar Budi.
"Dimana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," tambah dia.
Lebih lanjut, Budi menyebut KPK juga mendalami besaran uang pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka ke sejumlah dinas terkait. Nantinya, kata dia, hasil keterangan saksi itu akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
"Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka," tandas Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi sebagai tersangka.
Albertinus diduga menerima Rp 804 juta pada November-Desember 2025 sedangkan Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025.
Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain sementara Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
-
Gelar Tes Urine di Rutan, KPK Pastikan 73 Tahanan Bersih dari Narkoba
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!
-
Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK
-
11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan
-
'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!
-
Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?
-
7 Gubernur Berganti, Proyek Jalan Tembus Pasar Minggu-BIN Masih Tersandera Pembebasan Lahan
-
Selat Hormuz Sudah Dibuka, Kok Harga BBM Belum Turun? Ini Penjelasan Ekonom
-
Puan Tegaskan PDIP Bukan Partai Abu-abu! Senyum Saan Mustopa dan Cucun Jadi Soroton
-
Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya Sudah Jadi Masalah Nasional
-
Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!