Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi buka suara ihwal imbauan ke stasiun TV untuk menyiarkan azan magrib dengan running text saat Misa akbar Paus Fransiskus disiarkan langsung pada Kamis (5/9/2024). Budi menegaskan hal itu merupakan permintaan Kementerian Agama.
"Permintaan Kementerian Agama," kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Budi sekaligus menegaskan bahwa Kominfo hanya sekadar memberikan surat yang bersifat imbauan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dan Kementerian Agama Nomor: B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tanggal 1 September 2024, hal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa bersama Paus Fransiskus (sebagaimana copy surat teriampir).
Soal imbauan itu diikuti atau tidak, Budi menyerahkan kembali kepada kebijakan masing-masing media televisi.
"(Sebatas) Mengimbau," ucap Budi.
Selebihnya, ia meminta agar hal tesebut ditanyakan langsung kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Tanya menteri agama," kata Budi.
Ia pun meminta agar imbauan terkait tayangan azan di stasiun TV diganti running text tersebut tidak menjadi polemik.
"Jangan dipolemikin," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para stasiun TV untuk menyiarkan azan magrib secara running text.
Lewat surat imbauan, pemerintah meminta azan via running text dilakukan tatkala Paus Fransiskus pimpin ibadah Misa pada Kamis (5/9/2024) mendatang di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Berikut isi surat imbauan dari pihak Kominfo yang tersebar di linimasa pada Selasa (3/9/2024).
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dan Kementerian Agama Nomor: B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tanggal 1 September 2024, hal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa bersama Paus Fransiskus (sebagaimana copy surat teriampir), bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional;
2. Sementara itu, di antara pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB Azan Magrib juga disiarkan;
Berita Terkait
-
PBNU Dukung Azan Magrib Di TV Diganti Running Text Saat Paus Fransiskus Pimpin Misa: Terpenting Di Masjid Tetap Bergema
-
Misa Paus Fransiskus, Kemenag Imbau Azan Maghrib di Stasiun TV Lewat Running Text Saja
-
Kemenag Minta Kominfo Siarkan Azan Magrib di TV via Running Text saat Paus Fransiskus Pimpin Misa
-
Dampingi Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut, Hasan Basri Diberhentikan dari Jabatannya di Kemenag
-
Budi Arie Soal Ucapan Jokowi Datang Ramai-ramai Ditinggal Ramai-ramai, Singgung Hubungan Dengan Prabowo
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri