News / Nasional
Senin, 27 April 2026 | 19:35 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Presiden KSPSI Andi Gani menyatakan pemerintah akan mengumumkan pembatasan sistem alih daya pada lima sektor pekerjaan saja.
  • Aturan tersebut mewajibkan perusahaan mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap setelah satu tahun dengan ancaman sanksi pidana.
  • Pemerintah segera membentuk Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja sebelum peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut pemerintah akan mengumumkan beberapa kebijakan strategis terkait ketenagakerjaan dalam waktu dekat.

Adapun kebijakan yang dimaksud mencakup aturan baru soal pembatasan outsourcing (alih daya) dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Andi Gani menjelaskan bahwa dalam aturan ini nantinya akan dibatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Ia mengungkapkan hanya lima jenis pekerjaan yang akan diperbolehkan menggunakan sistem alih daya.

"Aturan outsourcing akan diumumkan pemerintah satu sampai dua hari ini, sebelum May Day. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, akan dibatasi lima jenis pekerjaan dan ada batas waktu harus diangkat menjadi karyawan tetap," kata Andi Gani di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Ia menyampaikan bocoran bahwa lima sektor yang diperbolehkan untuk outsourcing ialah jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, dan jasa layanan penunjang pertambangan. Di luar sektor tersebut, perusahaan wajib mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap.

"Hanya terbatas lima jenis pekerjaan. Di luar itu semuanya harus pegawai tetap, tidak boleh di-outsourcing. Saya mendengar batas waktunya hanya satu tahun, setelah itu harus diangkat menjadi pegawai tetap. Ada sanksi pidananya juga," tutur Andi Gani.

Lebih lanjut, ia mengatakan aturan ini rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, Andi Gani juga menjelaskan bahwa pemerintah akan mengumumkan Satgas PHK dalam waktu dekat. Pengumuman Satgas PHK tersebut rencananya disampaikan sebelum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digelar pada Jumat, 1 Mei 2026.

"Ya, Satgas PHK saya tegaskan sekali lagi akan diumumkan sebelum May Day. Satgas PHK besok atau lusa, bahkan sebelum Rabu saya mendengar akan diumumkan oleh pemerintah dan langsung bekerja," ujar Andi Gani.

Baca Juga: Presiden Prabowo Desain Khusus Kaus dan Payung untuk Peringatan May Day 2026

Menurut dia, Satgas PHK akan diisi oleh unsur kelas pekerja, akademisi, hingga pejabat negara. Nantinya, lanjut Andi Gani, nomenklatur lembaga itu bernama Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

Dengan begitu, tugas satgas ini juga akan mencakup kesehatan, pendidikan, perumahan, dan jaminan sosial bagi para buruh.

"Jadi itu menggantikan DKBN. Saya tegaskan bukan Presiden tidak menepati janji, kami para pimpinan buruh yang meminta agar dibuat lebih simpel menjadi Satgas PHK tetapi lebih efektif," papar Andi Gani.

"Karena kalau dewan lagi, dewan lagi, kebanyakan lembaga. APBN sudah ada, dan sudah ada LKS Tripartit yang menjadi wakil serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andi Gani mengapresiasi langkah cepat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terkait isu ketenagakerjaan.

Ia menyebut hampir seluruh tuntutan buruh telah dipenuhi, mulai dari pengangkatan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, RUU PPRT, hingga revisi aturan outsourcing.

Load More