- Presiden KSPSI Andi Gani menyatakan pemerintah akan mengumumkan pembatasan sistem alih daya pada lima sektor pekerjaan saja.
- Aturan tersebut mewajibkan perusahaan mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap setelah satu tahun dengan ancaman sanksi pidana.
- Pemerintah segera membentuk Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja sebelum peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.
Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut pemerintah akan mengumumkan beberapa kebijakan strategis terkait ketenagakerjaan dalam waktu dekat.
Adapun kebijakan yang dimaksud mencakup aturan baru soal pembatasan outsourcing (alih daya) dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Andi Gani menjelaskan bahwa dalam aturan ini nantinya akan dibatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Ia mengungkapkan hanya lima jenis pekerjaan yang akan diperbolehkan menggunakan sistem alih daya.
"Aturan outsourcing akan diumumkan pemerintah satu sampai dua hari ini, sebelum May Day. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, akan dibatasi lima jenis pekerjaan dan ada batas waktu harus diangkat menjadi karyawan tetap," kata Andi Gani di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Ia menyampaikan bocoran bahwa lima sektor yang diperbolehkan untuk outsourcing ialah jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, dan jasa layanan penunjang pertambangan. Di luar sektor tersebut, perusahaan wajib mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap.
"Hanya terbatas lima jenis pekerjaan. Di luar itu semuanya harus pegawai tetap, tidak boleh di-outsourcing. Saya mendengar batas waktunya hanya satu tahun, setelah itu harus diangkat menjadi pegawai tetap. Ada sanksi pidananya juga," tutur Andi Gani.
Lebih lanjut, ia mengatakan aturan ini rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, Andi Gani juga menjelaskan bahwa pemerintah akan mengumumkan Satgas PHK dalam waktu dekat. Pengumuman Satgas PHK tersebut rencananya disampaikan sebelum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digelar pada Jumat, 1 Mei 2026.
"Ya, Satgas PHK saya tegaskan sekali lagi akan diumumkan sebelum May Day. Satgas PHK besok atau lusa, bahkan sebelum Rabu saya mendengar akan diumumkan oleh pemerintah dan langsung bekerja," ujar Andi Gani.
Baca Juga: Presiden Prabowo Desain Khusus Kaus dan Payung untuk Peringatan May Day 2026
Menurut dia, Satgas PHK akan diisi oleh unsur kelas pekerja, akademisi, hingga pejabat negara. Nantinya, lanjut Andi Gani, nomenklatur lembaga itu bernama Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
Dengan begitu, tugas satgas ini juga akan mencakup kesehatan, pendidikan, perumahan, dan jaminan sosial bagi para buruh.
"Jadi itu menggantikan DKBN. Saya tegaskan bukan Presiden tidak menepati janji, kami para pimpinan buruh yang meminta agar dibuat lebih simpel menjadi Satgas PHK tetapi lebih efektif," papar Andi Gani.
"Karena kalau dewan lagi, dewan lagi, kebanyakan lembaga. APBN sudah ada, dan sudah ada LKS Tripartit yang menjadi wakil serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Andi Gani mengapresiasi langkah cepat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terkait isu ketenagakerjaan.
Ia menyebut hampir seluruh tuntutan buruh telah dipenuhi, mulai dari pengangkatan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, RUU PPRT, hingga revisi aturan outsourcing.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo beserta pemerintah yang telah menepati janji May Day. Buruh akan sangat bahagia," tandas Andi Gani.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Desain Khusus Kaus dan Payung untuk Peringatan May Day 2026
-
Prabowo Dipastikan Hadiri May Day 2026 di Monas, Bakal Orasi di Depan Ratusan Ribu Buruh
-
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia
-
Usut Korupsi Proyek 'Outsourcing' Fadia Arafiq, KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian