Suara.com - Kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib telah berlalu selama 20 tahun. Akan tetapi, pemerintah belum juga berhasil mengungkap tuntas dalang sebenarnya atas kasus tersebut.
Mantan Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir tahun 2004-2005 Usman Hamid menyampaikan bahwa pembunuhan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kejahatan biasa.
"Perkara ini tidak bisa diletakan sebagai pembunuhan biasa atau pembunuhan dalam konteks kejahatan biasa. Dia harus diletakan dalam mekanisme untuk memeriksa dan mengadili kejahatan luar biasa. Dasar undang-undangnya sudah ada, yaitu Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Pengadilan HAM," jelas Usman dalam konferensi pers 20 Tahun Pembunuhan Munir di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Dalam lensa UU HAM, lanjut Usman, pembunuhan Munir bisa dipandang sebagai kejahatan di luar hukum atau extrajudisial killing, yakni pembunuhan yang dilakukan aparat negara di luar keputusan pengadilan.
Menurutnya, pembunuhan Munir juga sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Yakni serangan yang ditujukan terhadap penduduk sipil dan mengandung unsur sistematis. Komnas HAM, sebagai bagian dari Pemerintah, yang bertanggungjawab atas pengusutan kasus tersebut juga dinilai telah gagal.
"Terlalu lama Komnas HAM dalam lakukan penyelidikan ini, bertele-tele, terlalu birokratis, terlalu teknoratis," ujar Usman.
Meskipun sudah ada pihak yang dijadikan pelaku yakni, Pollycarpus Budihari Priyanto, salah satu pilot yang bertugas membawa Munir ke Belanda, namun diyakini bahwa orang tersebut hanya sebagai pelaksana tugas.
Pollycarpus sendiri telah dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara dan sudah bebas murni pada 29 Agustus 2018.
"Penerbangan yang ditumpangi Munir berstandar internasional dan milik perusahaan negara. Karena itu tidak mungkin bisa disusupi begitu saja untuk adanya sebuah kejahatan seperti ini. Karena itu keterlibatan pihak lain di luar maskapai menjadi lebih terbuka dengan hasil tim pencari fakta. Dimensi-dimensi seperti ini yang kurang terbongkar dalam peradilan," kata Usman.
Baca Juga: Mengenal Praktik Penipuan Online,'Phishing' dan 'Smishing'
Diketahui Munir dibunuh pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia saat perjalanan dari Jakarta ke Belanda.
Berita Terkait
-
Awas Kejahatan Cyber dengan Modus Kirim Hadiah dan QR Code, Ponsel Bisa Dibobol dalam Hitungan Detik
-
Data Bocor Lagi! Kominfo Ancam Pelaku Kejahatan Siber: Tidak Ada Toleransi!
-
Tuai Sorotan, Polisi Angkat Suara Imbas Kasus Kejahatan Seksual dari Taeil Eks NCT
-
SM Entertainment Klaim Baru Mendapat Laporan Kasus Taeil NCT Sejak Agustus
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?