Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang putusan dugaan pelenggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Jumat (6/9/2024).
Rencananya, sidang putusan Dewas KPK ini akan digelar pada pukul 14.00 WIB.
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menyatakan, hadir atau tidaknya Nurul Ghufron pada waktu yang ditentukan itu, putusan etik akan tetap dibacakan.
"Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata Haris kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Di sisi lain, Ghufron mengaku siap menghadapi sidang pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK.
"Saya dari awal kan mengikuti sidang, jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron, Selasa (3/9/2024).
Diketahui, putusan Dewas KPK itu akan disampaikan usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan Nurul Ghufron.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian dikutip dari putusan PTUN nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT yang terbit pada Selasa (3/9/2024).
Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 442 ribu.
Baca Juga: Ungkit UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kenapa?
Dalam gugatannya, Nurul meminta PTUN Jakarta untuk menunda pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas bama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Sebelumnya, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Ghufron melaporkan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.
Di sisi lain, Ghufron juga dilaporkan ke Dewas KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal mutasi PNS di Kementerian Pertanian.
Berita Terkait
-
Gegara Rocky Gerung Keceplosan, Warganet Desak KPK Periksa Gibran Rakabuming Raka
-
Sentil KPK usai Batal Periksa Kaesang, Mahfud Ungkit Kasus Rafael Alun Ketahuan Korup usai Anaknya yang Flexing Dicokok
-
Ungkit UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kenapa?
-
Mahfud MD Dukung KPK Periksa Kaesang Pangarep Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
-
KPK Tunda Kasus Korupsi Kepala Daerah di Pilkada 2024: Hukum Tergadai!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi