Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersikeras bahwa dirinya tidak meminta bantuan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk urusan mutasi PNS.
Padahal, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah memutuskan Ghufron melanggar kode etik lantaran menghubungi Kasdi untuk memutasi Andi Dwi Mandasari.
"Saya mengakui, saya menghubungi (Kasdi) dalam menyampaikan keluhan berkaitan dengan mutasi. Saya akui itu," kata Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Namun, dia menjelaskan bahwa dalam komunikasi itu dirinya hanya menyampaikan keluhan dari platform KPK yaitu JAGA.go.id mengenai mutasi PNS kepada Kasdi.
"Tapi oleh Kasdi kemudian ditanggapi sebagai permohonan bantuan dan kemudian dia menidaklanjuti. Dalam pandangan saya, saya memiliki pertanggungjawaban atas telpon ataupun komunikasi saya yang menyampaikan keluhan," tutur Ghufron.
Putusan Dewas
Sebelumnya Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Digelar Hari Ini
Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis" ujar Tumpak.
Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Ghufron dianggap bersalah lantaran menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.
Dewas menilai perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.
Berita Terkait
-
Tak Menyesal jadi Pemberat Sanksi Nurul Ghufron, Dewas: Pimpinan KPK Harusnya jadi Teladan, bukan Sebaliknya
-
Terbukti Langgar Etik, Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis hingga Potong Gaji
-
Mendadak Muncul Jelang Sidang Putusan Kasus Etik di Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Begini
-
Lumpuhnya Iktikad KPK Panggil Kaesang Pangarep, Mahfud MD Desak Berkaca dari Rafael Alun
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?