Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean menjelaskan tiga upaya hukum yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk melawan balik pihaknya. Pasalnya, upaya hukum yang dilakukan Ghufron menyebabkan tertundanya penanganan kasus pelanggaran etik terkait tindakan Ghufron yang membantu mutasi seorang PNS di Kementerian Pertanian.
“Jadi cukup lama perkara ini berlangsung, karena di bulan Mei terjadi penundaan, seperti dibantar gitu kalau tahanan, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, karena yang bersangkutan menggugat Dewan Pengawas ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan menyatakan Dewan Pengawas melakukan perbuatan tindakan pemerintahan yang salah, termasuk juga menyalahgunakan kewenangan,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sempat mengabulkan permohonan Ghufron agar perkara yang ditangani Dewas KPK ditunda. Kemudian pada 3 September 2024 lalu, PTUN Jakarta baru menerbitkan putusan yang tidak menerima gugatan Ghufron.
“Makanya orang banyak bertanya-tanya, kenapa Dewasnya mundur? Kita menghormati, kita tidak mau melanggar hukum ya. Memang kita tidak sependapat dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kok pengadilan membuat penetapan penundaan? Tapi kita harus hormati ya,” ujar Tumpak.
Upaya hukum lain yang dilakukan Ghufron ialah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk judicial review terhadap Peraturan Dewas KPK yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.
“Nah ini seorang pimpinan KPK mengkritisi peraturan Dewan Pengawas yang dibuat oleh Dewan Pengawas KPK juga. Harusnya tidak demikian. Nah itu juga berlangsung lama,” ucap Tumpak.
“Kita sudah dapat putusannya juga yang bunyinya menolak permohonan tersebut,” tambah dia.
Selain itu, Ghufron juga melakukan upaya hukum dengan melaporkan Tumpak dan dua anggota Dewas KPK lainnya yaitu Albertina Ho dan Syamsudin Haris ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Itu sampai sekarang juga tidak jelas. Saya juga jadi bingung. Pertama, ini kan pembuatan kolektif-kolegial. Lima orang kok yang dilaporkan tiga aan apa yang disalahgunakan?” tegas Tumpak.
“Dewan Pengawas mengadili berdasarkan ketentuan undang-undang Pasal 37B. Bisa dipelajari itu. Jadi, kami menunggu saja apakah itu berlanjut atau tidak,” tandas dia.
Terbukti Langgar Etik
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat.
Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.
Berita Terkait
-
Tak Menyesal jadi Pemberat Sanksi Nurul Ghufron, Dewas: Pimpinan KPK Harusnya jadi Teladan, bukan Sebaliknya
-
Maki-maki buat Shock Therapy, Silfester Matutina Kini Ancam Rocky Gerung: Saya Janji Kejar Orang Itu sampai Lubang Tikus
-
Jejak Digital Silfester Dikuliti usai Maki-maki Rocky Gerung: Bela Kaesang hingga Dihukum Gegara Fitnah JK
-
Gugatan Terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN, Nurul Ghufron Pasrah: Apapun Konsekuensinya Saya Hadapi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta