Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean menjelaskan tiga upaya hukum yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk melawan balik pihaknya. Pasalnya, upaya hukum yang dilakukan Ghufron menyebabkan tertundanya penanganan kasus pelanggaran etik terkait tindakan Ghufron yang membantu mutasi seorang PNS di Kementerian Pertanian.
“Jadi cukup lama perkara ini berlangsung, karena di bulan Mei terjadi penundaan, seperti dibantar gitu kalau tahanan, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, karena yang bersangkutan menggugat Dewan Pengawas ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan menyatakan Dewan Pengawas melakukan perbuatan tindakan pemerintahan yang salah, termasuk juga menyalahgunakan kewenangan,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sempat mengabulkan permohonan Ghufron agar perkara yang ditangani Dewas KPK ditunda. Kemudian pada 3 September 2024 lalu, PTUN Jakarta baru menerbitkan putusan yang tidak menerima gugatan Ghufron.
“Makanya orang banyak bertanya-tanya, kenapa Dewasnya mundur? Kita menghormati, kita tidak mau melanggar hukum ya. Memang kita tidak sependapat dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kok pengadilan membuat penetapan penundaan? Tapi kita harus hormati ya,” ujar Tumpak.
Upaya hukum lain yang dilakukan Ghufron ialah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk judicial review terhadap Peraturan Dewas KPK yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.
“Nah ini seorang pimpinan KPK mengkritisi peraturan Dewan Pengawas yang dibuat oleh Dewan Pengawas KPK juga. Harusnya tidak demikian. Nah itu juga berlangsung lama,” ucap Tumpak.
“Kita sudah dapat putusannya juga yang bunyinya menolak permohonan tersebut,” tambah dia.
Selain itu, Ghufron juga melakukan upaya hukum dengan melaporkan Tumpak dan dua anggota Dewas KPK lainnya yaitu Albertina Ho dan Syamsudin Haris ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Itu sampai sekarang juga tidak jelas. Saya juga jadi bingung. Pertama, ini kan pembuatan kolektif-kolegial. Lima orang kok yang dilaporkan tiga aan apa yang disalahgunakan?” tegas Tumpak.
“Dewan Pengawas mengadili berdasarkan ketentuan undang-undang Pasal 37B. Bisa dipelajari itu. Jadi, kami menunggu saja apakah itu berlanjut atau tidak,” tandas dia.
Terbukti Langgar Etik
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat.
Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.
Berita Terkait
-
Tak Menyesal jadi Pemberat Sanksi Nurul Ghufron, Dewas: Pimpinan KPK Harusnya jadi Teladan, bukan Sebaliknya
-
Maki-maki buat Shock Therapy, Silfester Matutina Kini Ancam Rocky Gerung: Saya Janji Kejar Orang Itu sampai Lubang Tikus
-
Jejak Digital Silfester Dikuliti usai Maki-maki Rocky Gerung: Bela Kaesang hingga Dihukum Gegara Fitnah JK
-
Gugatan Terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN, Nurul Ghufron Pasrah: Apapun Konsekuensinya Saya Hadapi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani