Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku belum tahu soal gugatannya terhadap Dewan Pengawas (Dewas) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Sebagaimana diketahui saya sedang RDP (dengan komisi III) sehingga ketika ditanya tetang hasil PTUN yang diputuskan hari ini. Saya infonya belum baca tapi dari temen-temen media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Ia mengaku bakal mempelajari terlebih dahulu putusan PTUN terhadap gugatannya tersebut.
"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan terlebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya," ujarnya.
Di sisi lain, saat ditanya apakah siap untuk menghadapi pemeriksaan Dewas KPK usai gugatan ditolak PTUN, Ghufron hanya menjawab diplomatis.
"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," pungkasnya.
Gugatan Ditolak
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas).
"Menyatakan gugatan Penggugat (Nurul Ghufron) tidak dapat diterima," demikian dikutip dari putusan PTUN nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dikutip Suara.com, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN Jakarta, Apa Alasannya?
Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Nurul Ghufron vs Dewas KPK
Dalam gugatannya, Nurul meminta PTUN Jakarta untuk menunda pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas bama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ghufron menggugat Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.
Di sisi lain, Ghufron juga dilaporkan ke Dewas KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal mutasi PNS di Kementerian Pertanian.
Berita Terkait
-
Gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN Jakarta, Apa Alasannya?
-
Batalkan Pengangkatan Suhartoyo, Begini Reaksi MK usai PTUN Kabulkan Gugatan Paman Gibran Anwar Usman
-
PTUN Putuskan Jabatan Suhartoyo Tidak Sah, Tapi Tolak Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi
-
BREAKING NEWS! PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Sebagai Ketua MK
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
-
KontraS Ajukan Tiga Tuntutan untuk Tim Investigasi Demo Ricuh Bentukan Prabowo
-
Dicecar KPK soal SK Korupsi Haji, Eks Sekjen Kemenag 'Lempar Bola' ke Dirjen PHU
-
Total 5 Korban Tewas, Balita Ikut jadi 'Tumbal' Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Blora