Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang remaja berinisial S alias Sandi (17) dan TF alias alias (16). Keduanya juga telah menjadi tersangka usai menewaskan seorang remaja berinisial DN (19) dalam aksi tawuran di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (4/9) lalu.
Kedua pelaku diketahui merupakan anggota geng dari Kamus Gantung yang berafiliansi dengan Geng Gang Buaya.
Saat itu mereka terlibat tawuran dengan Geng Selebritis 02 yang berkomplot dengan Geng Kebon Jahe.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sebelum tawuran antargeng ini terjadi, mereka telah merencanakan hal tersebut melalui media sosial.
Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan untuk tawuran di lokasi yang telah mereka sepakati.
"Korban DN (19) meninggal pasca bentrokan tersebut karena mengalami 2 luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2-3 cm dengan panjang 10-15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong ," kata Arsya, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/9/2024).
Arsya menjelaskan, mereka kerab melakukan aksi tawuran hanya untuk menunjukan eksistensi mereka.
"Hal ini untuk menujukan eksistensi kelompok mereka,“ jelasnya.
Asya mengimbau, peran orang tua sangat penting untuk mencegah hal serupa terjadi. Pihak keluarga tidak bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian untuk mencegah aksi tawuran.
Baca Juga: Akun Fufufafa Diduga Gibran Komentar Rasis ke Warga Papua, Veronica Koman Murka!
"Tentunya peran orang tua, pihak pengajar, para tokoh masyarakat, tokoh agama sangat diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi," jelas Arsya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyebut pelarian kedua tersangka berakhir setelah lokasi persembunyiannya di kawasan Cikarang, Jawa Barat terendus oleh petugas.
“Kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 5 September 2024 kemarin,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tawuran Maut Antargeng di Jakpus Tewaskan Pelajar asal Tanjung Priok, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
-
ABG Tewas saat Tawuran Berdarah Genk Gantung di Palmerah, 2 Orang Dicokok Polisi
-
Brimob Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Mal Bassura, Polisi Utimatum Pelaku: Menyerahkan Diri Lebih Baik
-
Apes! Kepergok Bawa Samurai Pas Motor Mogok, Anggota Geng Motor Ini Divonis 2 Tahun Bui
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?