Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan seorang saksi yang diperiksa oleh pihaknya berinisial BI.
“BI selaku Koordinator Tim Teknis Panitia Penilaian Serah Terima Sementara tahun 2020,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa (10/9/2024).
Harli mengatakan pemeriksaan terhadap BI dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dengan tersangka DP. DP sendiri merupakan Kuasa KSO PT Waskita-Acset.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tersangka yang baru ditetapkan oleh pihaknya berinisial DP, selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset.
DP ditetapkan jadi tersangka usai diperiksa bersama dua orang lainnya. DP langsung dijadikan tersangka lantaran penyidik menenukan bukti kuat soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini.
"Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi, Selasa (6/8) lalu.
Kuntadi mengatakan, DP merupakan tersangka dari hasil pengembangan dari fakta persidangan terhadap empat orang terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kuntadi menuturkan, keterlibatan DP bermula dari temuan kerja sama antara PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) dengan PT BJT untuk pengusahaan jalan Tol BPJT senilai lebih dari Rp16 triliun.
Baca Juga: Jessica Wongso Ajukan PK setelah Bebas, Kejagung Hadapi Perlawanan dengan Tenang
Pada perjanjian, DP bekerja sama dengan mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial TBS guna mengurangi volume tanpa ada kajian teknis terkait pembangunan jalan tol.
“Yang bersangkutan juga mengkondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerja sama dengan saudara DD dan YN," kata dia.
DP juga diduga telah melakukan pengurangan volume yang ada, pada basic design dengan tanpa dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.
“Sehingga akibat perbuatan yangbersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Berita Terkait
-
Urung Periksa, Kejagung Ungkit Saksi yang Bongkar Peran Brigjen Mukti Juharsa di Sidang Kasus Timah, Kenapa?
-
Hari Ini Harvey Moeis Disidang Lagi, Petinggi PT Timah hingga Bos Perusahaan Smelter Diadili Perdana
-
Jessica Wongso Ajukan PK setelah Bebas, Kejagung Hadapi Perlawanan dengan Tenang
-
Putusan Bebas Ronald Tannur, Jaksa Ajukan Memori Kasasi: Ini Langkah Terakhir?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan