Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang menyampaikan narasi bahwa capres terpilih Prabowo Subianto mengusut utang ilegal. Video dari channel youtube bernama Garis Politik ini tayang pada 4 September 2024.
Berikut narasi yang disampaikan:
ADA FIR’AUN JAWA ,HINGGA PRABOWO HRS USUT HUTANG ILEGAL ? @garispolitik1320
MENGEJUTKAN..!
YG INI MAH FIR’AUN JAWA
PRABOWO USUT HUTANG NEGARA ILEGAL..!
Lantas benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran fakta Suara.com, gambar thumbnail yang ditampilkan dalam video merupakan hasil manipulasi dari gabungan beberapa gambar berbeda. Gambar yang menampilkan massa sedang berunjuk rasa tersebut merupakan momen ketika sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa, 24 September 2019 silam.
Gambar aslinya dimuat dalam situs antaranews.com dengan judul “Aksi mahasiswa di depan gedung DPR”.
Dalam video terdapat narasi yang membahas tentang Habib Rizieq Shihab yang ikut menyoroti ucapan Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia yang menyinggung soal Raja Jawa. Narasi itu bersumber dari artikel suara.com berjudul “Sindir Raja Jawa yang Disebut Bahlil, Rizieq Shihab Puji Sultan Yogyakarta: Anaknya Naik Becak, Gak Naik Jet Pribadi”.
Baca Juga: Pramono Anung Bicara Soal Komunikasi Prabowo-Megawati, Untuk Pertemuan Masih Tunggu Waktu
Selain itu terdapat juga narasi yang membahas tentang Indonesia yang mengulang kembali sejarah kelam Orde Baru yang lekat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di bawah kekuasaan Presiden Jokowi. Narasi ini berasal dari artikel ti.or.id yang berjudul “Beyond Soeharto: Rusaknya Konstitusi, Demokrasi dan Ambruknya Pemberantasan Korupsi di Rezim Joko Widodo”.
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim narasi yang menyatakan Prabowo usut hutang ilegal tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Prabowo Perintahkan Polisi Seret Gibran ke Penjara terkait Dugaan Penghinaan
-
Cek Fakta: Istilah Kadrun Diciptakan oleh Njoto Diperuntukkan bagi Orang Islam
-
Cek Fakta: Video Kediaman Bobby Nasution Digeledah Tim Gabungan
-
Perusahaan Qatar Dapat Proyek Susu dalam Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
-
Pramono Anung Bicara Soal Komunikasi Prabowo-Megawati, Untuk Pertemuan Masih Tunggu Waktu
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka