Suara.com - Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, tak mau ambil pusing dengan fenomena penggadaian Surat Keputusan (SK) penetapan anggota dewan. Yani menganggap hal itu merupakan urusan pribadi tiap dewan.
Yani sendiri mengaku belum mengetahui ada atau tidaknya Anggota DPRD DKI yang menggadaikan SK. Ia tak menelusuri soal ini karena merasa tak ada kepentingannya dengan posisinya sebagai ketua sementara.
"Ya, saya belum tahu tentang penggadaian SK ya. Ya, itu karena bersifat pribadi saya enggak menanyakan tentang hal itu," ujar Yani kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Yani mengatakan, tak ada aturan yang melarang peminjaman uang ke bank dengan bentuk jaminan apapun termasuk SK dewan. Jika memang SK bisa digadaikan, maka hal itu jadi pilihan masing-masing anggota.
"Di dalam aturan, siapapun warga negara kan boleh meminjam uang ke lembaga-lembaga tertentu ya, ke bank. Itu hak pribadi seseorang. Tinggal seseorang itu mau menggunakan atau tidak," ucapnya.
Ditanya lebih lanjut apakah akan membuat imbauan agar anggota dewan tak menggadaikan SK, Yani tak menggubris. Ia mengaku hanya akan fokus pada keberlangsungan kegiatan dewan selama memimpin.
"Kami dari pimpinan sementara memang berharap bagaimana agar DPRD DKI Jakarta ini bisa berjalan dengan baik. Nah, yang kita lakukan adalah rapat-rapat kerja DPRD," jelasnya.
"Menyiapkan pembentukan fraksi, kemudian juga pembentukan pimpinan Dewan, AKD, dan juga membahas tentang tahap tertib. Ini konsentrasinya sekarang,", pungkasnya.
Berita Terkait
-
DPRD Minta Parpol Setor Nama Kandidat Pj Gubernur DKI Paling Lambat 13 September
-
SK Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin: Saya Tidak Bilang Ulah Mulyono, Tapi Selama Ini Ada Sponsornya
-
PSI Mau Ajukan Lagi Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Ini Alasannya
-
Jabatan Pj Gubernur Heru Budi Habis 17 Oktober, DPRD DKI Siap Tentukan Nama Baru
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana