Suara.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta bakal mengajukan kembali nama Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI. Partai lambang mawar itu menginginkan Heru untuk melanjutkan kinerjanya hingga gubernur baru dilantik tahun 2025 mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Fraksi PSI Elva Farhi Qolbina. Nantinya nama Heru akan kembali diusulkan Elva dalam rapat paripurna DPRD DKI mengenai penentuan tiga nama rekomendasi Pj Gubernur DKI.
"Terkait dengan Pj Gubernur yang akan memasuki purna tugas, Fraksi PSI DKI Jakarta mendorong agar masa jabatan Pak Heru Budi sebagai Pj Gubernur diperpanjang hingga gubernur hasil Pilkada 2024 terpilih dilantik," ujar Elva kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Elva mengatakan, pihaknya memilih Heru untuk kembali menjabat karena kinerjanya selama ini. Heru dianggap mampu melaksanakan transisi pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.
"Pak Heru telah menunjukkan kemampuan dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan memainkan peran penting dalam masa transisi ini khususnya ketika Jakarta menuju status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ)," jelasnya.
Apalagi Heru juga sebelum jadi Pj Gubernur sudah berpengalaman memimpin wilayah di Jakarta saat menjadi Wali Kota Jakarta Utara.
"Dengan pengalamannya, Pak Heru merupakan sosok yang tepat untuk memastikan semua program berjalan lancar dan efektif," katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak mau ambil pusing atas masa jabatannya yang akan segera berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Soal diperpanjang atau tidak, Heru menyerahkannya kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Tegaskan Kaesang Tak Akan Lengser Usai Polemik Jet Pribadi, PSI: Jangan Sok Tahu
"Diganti atau tidak terserah Mendagri," ujar Heru di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Berdasarkan ketentuan mengenai masa jabatan Pj kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.
Heru mengaku hanya sekadar menjalankan tugas yang diberikan kepadanya. Jika memang sudah waktunya berakhir, ia akan menerimanya.
"Toh, saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," jelasnya.
"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Aktivis Serukan Pemuka Agama Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid