Suara.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut bahwa lembaga antirasuah itu tidak lahir dari pemerintahan Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri. Awalnya, dia menyebut bahwa amanat pada pasal 43 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor memerintahkan terbentuknya KPK.
Dalam aturan tersebut, KPK harus dibentuk paling lambat setelah UU ditetapkan pada 16 Agustus 1999. Akhirnya, lanjut Nawawi, KPK terbentuk satu tahun empat bukan sejak UU tersebut ditetapkan.
Kemudian, Nawawi juga menjelaskan bahwa KPK lahir pada 27 Desember 2002 berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002.
Meski lahir di saat Megawati menjabat sebagai presiden, Nawawi menegaskan bahwa KPK lahir dari reformasi.
"Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati tetapi bayi ini lahir karena tuntutan reformasi. Jadi tolong jangan dibulak-balik. Bayi ini adalah bayi reformasi, bayi yang karena reformasi, tuntutan reformasi, dilahirkan di zaman pemerintahan Megawati," kata Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
"Jangan dibalik seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintahan Megawati, yang lahir di zaman reformasi. Jangan dibuat seperti itu," tegas dia.
Lebih lanjut, Nawawi menjelaskan bahwa pada pasal 43 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 30/2002 menjelaskan tugas KPK yang terdiri dari supervisi dan koordinasi serta penyelidikan dan penyidikan.
Berita Terkait
-
Lagi Sibuk Godok Calon Menteri, Dasco Bingung Prabowo Disebut Mau Ketemu Mega: Kita Aja Belum Tahu Tanggalnya
-
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Begini Dissenting Opion Arsul Sani
-
MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya!
-
Diajak Gabung? PKB Bongkar Motif Prabowo Temui Megawati, Begini Katanya!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok