Suara.com - Dua anggota keluarga Presiden Joko Widodo, yaitu putra bungsunya, Kaesang Pangarep, dan menantunya, Bobby Nasution, menjadi perbincangan publik setelah muncul dugaan bahwa mereka menerima gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi.
Isu seputar gratifikasi ini menjadi menarik untuk diulas. Pasalnya, tradisi memberi hadiah entah itu niat ikhlas ataupun dengan maksud tertentu sudah menjadi budaya masyarakat. Lantas apakah ada contoh gratifikasi yang diperbolehkan?
Kaesang Gratifikasi?
Perhatian publik mulai tertuju saat istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah sebuah foto melalui akun Instagram pribadinya, @erinagudono, yang menampilkan jendela pesawat oval. Banyak netizen yang berasumsi bahwa jendela tersebut berasal dari sebuah private jet, berbeda dari pesawat komersial pada umumnya.
Isu ini berkembang hingga mencuat dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. Beberapa pihak menduga Kaesang menaiki jet Gulfstream G650E yang dimiliki oleh Garena, sebuah perusahaan teknologi asal Singapura.
Di sisi lain, Bobby juga diduga menggunakan jet pribadi, sebagaimana terlihat dalam foto yang tersebar di media sosial. Foto tersebut memperlihatkan Bobby bersiap naik ke dalam jet pribadi, diiringi oleh beberapa orang yang tampaknya mengawal dirinya.
Akibat dari situasi ini, Kaesang dan Bobby dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan gratifikasi. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil mereka untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Sayangnya hingga tulisan ini diterbitkan, Kaesang Pangarep belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi yang dikaitkan dengan dirinya dan istrinya, Erina.
Meski demikian, sejumlah pihak, termasuk relawan dan beberapa menteri, telah menanggapi keresahan publik. Mereka memberikan berbagai tanggapan atas dugaan gratifikasi yang menimpa Kaesang, putra bungsu presiden.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan gratifikasi melalui beberapa cara, seperti mendatangi langsung kantor KPK, mengirimkan surat, atau mengirimkan email ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui laman resmi https://gol.kpk.go.id/atau aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) yang tersedia di ponsel pintar.
Baca Juga: Rekam Jejak Roy Suryo, Lantang Bongkar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Gratifikasi yang Diperbolehkan
Menurut booklet "Mengenal Gratifikasi" yang diterbitkan oleh KPK, ada beberapa bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Artinya dalam beberapa kondisi sesuai aturan berikut, pemberian hadiah dalam berbagai bentuk itu masih diperbolehkan.
Apa saja contoh gratifikasi yang diperbolehkan itu?
1. Pemberian orang tua
Misalnya, pemberian dari anggota keluarga dekat seperti orang tua, pasangan, atau anak menantu, selama tidak ada konflik kepentingan terkait jabatan atau posisi penerima.
2. Souvenir acara
Selain itu, hadiah tanda kasih dalam acara-acara seperti pernikahan atau kelahiran yang diberikan dalam batas tertentu juga tidak perlu dilaporkan.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Roy Suryo, Lantang Bongkar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
-
Jejak Digital Gibran Bongkar Pesan Jokowi Jangan Beli Jet Pribadi, Netizen: Nanti Ada yang Kasih Gratifikasi
-
Jawaban Santai Jokowi Saat Tanggapi Dugaan Gratifikasi Jet Kaesang Pangarep
-
Naik Privat Jet Saat Jadi Ketua MK, Mahfud MD Lakukan Gratifikasi? Ini Kata Mantan Orang KPK
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia