Suara.com - Dua anggota keluarga Presiden Joko Widodo, yaitu putra bungsunya, Kaesang Pangarep, dan menantunya, Bobby Nasution, menjadi perbincangan publik setelah muncul dugaan bahwa mereka menerima gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi.
Isu seputar gratifikasi ini menjadi menarik untuk diulas. Pasalnya, tradisi memberi hadiah entah itu niat ikhlas ataupun dengan maksud tertentu sudah menjadi budaya masyarakat. Lantas apakah ada contoh gratifikasi yang diperbolehkan?
Kaesang Gratifikasi?
Perhatian publik mulai tertuju saat istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah sebuah foto melalui akun Instagram pribadinya, @erinagudono, yang menampilkan jendela pesawat oval. Banyak netizen yang berasumsi bahwa jendela tersebut berasal dari sebuah private jet, berbeda dari pesawat komersial pada umumnya.
Isu ini berkembang hingga mencuat dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. Beberapa pihak menduga Kaesang menaiki jet Gulfstream G650E yang dimiliki oleh Garena, sebuah perusahaan teknologi asal Singapura.
Di sisi lain, Bobby juga diduga menggunakan jet pribadi, sebagaimana terlihat dalam foto yang tersebar di media sosial. Foto tersebut memperlihatkan Bobby bersiap naik ke dalam jet pribadi, diiringi oleh beberapa orang yang tampaknya mengawal dirinya.
Akibat dari situasi ini, Kaesang dan Bobby dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan gratifikasi. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil mereka untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Sayangnya hingga tulisan ini diterbitkan, Kaesang Pangarep belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi yang dikaitkan dengan dirinya dan istrinya, Erina.
Meski demikian, sejumlah pihak, termasuk relawan dan beberapa menteri, telah menanggapi keresahan publik. Mereka memberikan berbagai tanggapan atas dugaan gratifikasi yang menimpa Kaesang, putra bungsu presiden.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan gratifikasi melalui beberapa cara, seperti mendatangi langsung kantor KPK, mengirimkan surat, atau mengirimkan email ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui laman resmi https://gol.kpk.go.id/atau aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) yang tersedia di ponsel pintar.
Baca Juga: Rekam Jejak Roy Suryo, Lantang Bongkar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Gratifikasi yang Diperbolehkan
Menurut booklet "Mengenal Gratifikasi" yang diterbitkan oleh KPK, ada beberapa bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Artinya dalam beberapa kondisi sesuai aturan berikut, pemberian hadiah dalam berbagai bentuk itu masih diperbolehkan.
Apa saja contoh gratifikasi yang diperbolehkan itu?
1. Pemberian orang tua
Misalnya, pemberian dari anggota keluarga dekat seperti orang tua, pasangan, atau anak menantu, selama tidak ada konflik kepentingan terkait jabatan atau posisi penerima.
2. Souvenir acara
Selain itu, hadiah tanda kasih dalam acara-acara seperti pernikahan atau kelahiran yang diberikan dalam batas tertentu juga tidak perlu dilaporkan.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Roy Suryo, Lantang Bongkar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
-
Jejak Digital Gibran Bongkar Pesan Jokowi Jangan Beli Jet Pribadi, Netizen: Nanti Ada yang Kasih Gratifikasi
-
Jawaban Santai Jokowi Saat Tanggapi Dugaan Gratifikasi Jet Kaesang Pangarep
-
Naik Privat Jet Saat Jadi Ketua MK, Mahfud MD Lakukan Gratifikasi? Ini Kata Mantan Orang KPK
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Kisah Kang Edai Jadikan Budaya Osing Sebagai Motor Ekonomi Desa Kemiren Banyuwangi
-
Ketika Kain Ulos di Tangan Desainer Gen Z, Wastra Indonesia Jadi Seru dan Bikin Gemas
-
Justin Hubner Terlibat Polemik dengan Warganet Vietnam, PSSI Beri Peringatan
-
Contoh Teks Renungan Malam Tirakatan 17 Agustus, Penuh Makna dan Menggugah Hati
-
'Janji Tinggal Janji', Curhat Menteri Prabowo yang Kecapekan Tapi Tak Percaya Bakal Diberi Libur
-
Prabowo Sebut Bos-bos BUMN Banyak Ngarang Soal Laporan Keuangan: Bilang Untung Padahal Rugi
-
Body Shaming Pasca Melahirkan yang Menyamar Jadi Nasihat Sehat
-
4 Rekomendasi Cushion Anti Aging untuk Wanita Usia 30 dan 40 Tahun
-
Dua Motor Dibakar hingga Naik ke Atap Rumah Warga: Aksi Pria ODGJ di Sukabumi Bikin Geger
-
Kisah Desa Les Buleleng: Merawat Tradisi Nyegara Gunung dan Konservasi Alam Bersama Astra