Suara.com - Kasus kekerasan seksual atau pelecehan secara fisik baru-baru ini terjadi di Malaysia, hingga menyedot perhatian publik di berbagai negara.
Pasalnya, ada 402 anak dan remaja menjadi korban pelecehan seksual terjadi di 20 panti jompo Malaysia.
Para korban, yang berusia antara satu hingga 17 tahun, disebut-sebut mengalami berbagai bentuk pelecehan.
Bahkan ada yang dipaksa melakukan tindakan seksual terhadap anak-anak lain, kata Irjen Polisi Razarudin Husain dalam konferensi pers dilansir dari BBC.
Polisi telah menangkap 171 tersangka, termasuk guru agama dan pengasuh.
Panti jompo tersebut diduga terkait dengan konglomerat Islam terkemuka yang telah mengeluarkan pernyataan yang menyangkal melakukan kesalahan.
Penggerebekan polisi pada hari Rabu di 20 rumah kesejahteraan di negara bagian Selangor dan Negeri Sembilan dipicu oleh laporan awal bulan ini mengenai eksploitasi anak, penganiayaan dan pelecehan seksual di fasilitas lain di negara bagian Negeri Sembilan.
Pada konferensi pers pada hari Rabu, Inspektur Razarudin mengatakan kepada wartawan bahwa beberapa tersangka – berusia antara 17 hingga 64 tahun – diduga menyentuh anak-anak tersebut, dengan alasan bahwa itu adalah bagian dari perlakuan agama.
Beberapa anak juga dilaporkan diajari untuk melakukan tindakan seksual serupa pada anak-anak lain di rumah tersebut.
Baca Juga: Aktivis Amerika-Turki Tewas Dibunuh Tentara Israel, Rusia: Ini adalah Peristiwa Tragis
Anak-anak juga “dihukum dengan menggunakan benda logam yang dipanaskan” dan mereka yang sakit tidak diperbolehkan mencari perawatan medis sampai kondisi mereka menjadi kritis, tambahnya.
Anak-anak tersebut untuk sementara akan ditempatkan di pusat kepolisian di ibu kota Kuala Lumpur dan akan menjalani pemeriksaan kesehatan, kata Insp Razarudin.
Investigasi awal menemukan bahwa banyak anak-anak yang ditempatkan di rumah-rumah tersebut oleh orang tua mereka agar mereka dapat menjalani pendidikan agama, menurut kantor berita negara Bernama.
Penggerebekan tersebut terjadi beberapa hari setelah polisi membuka penyelidikan terhadap kelompok usaha Islamic Global Ikhwan Group (GISB) atas eksploitasi anak.
Polisi kemudian mengonfirmasi bahwa kedua kasus tersebut ada kaitannya.
Wakil Inspektur Jenderal Polisi Ayob Khan Mydin Pitchay mengatakan penyelidikan awal telah mengungkapkan bahwa modus operandi GISB adalah mendirikan rumah kesejahteraan untuk mengumpulkan sumbangan, kata sebuah laporan oleh New Straits Times.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana