Suara.com - Sebanyak tujuh pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar berhasil ditangkap aparat Polres Sukabumi Kota. Modus dari komplotan penipu ini dengan berpura-pura menjadi ustaz yang bisa melakukan ritual untuk membuat korbannya kaya raya.
Salah satu korban dari aksi penipuan modus penggandaan uang ini berprofesi sebagai guru. Adapun komplotan penipu yang telah ditangkap adalah S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54).
"Mereka ditangkap di Ciwalen, Kabupaten Cianjur pada Minggu sekitar pukul 04:00 WIB," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dikutip dari Antara, Senin (16/9/2024).
Menurut Rita, tujuh pelaku ini merupakan warga Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur memiliki perannya masing-masing seperti S berperan menyewa mobil, H menawarkan jasa atau mediator, A mempersiapkan kotak uang palsu, JS sopir, YS mengantar pelaku H, OS berperan menjadi ustaz dan AS berperan sebagai anak ustaz.
Kasus penipuan dengan modus menggandakan uang terjadi di Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada 28 Mei 2024 dan di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024.
Adapun para korbannya adalah ASW (51) seorang guru asal Depok yang mengalami kerugian Rp100 juta dan BI (43) yang merupakan karyawan swasta asal Labuhanbatu, Sumatera Utara yang mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.
Sebenarnya, kerugian korban pada kasus penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar sebab ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), namun satu TKP belum memberikan laporan.
Dalam menjalankan aksinya ini, para tersangka sudah mengatur siasat agar korban percaya seperti salah seorang pelaku berpura-pura menjadi ustaz yang bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat. Apabila uang yang dititipkan Rp100 juta maka bisa menjadi Rp1 miliar.
Ketika korbannya sudah menyediakan uang tunai, maka para pelaku menyewa sebuah tempat seperti vila di mana komplotan penipu ini sudah mempersiapkan segalanya termasuk menyediakan kamar untuk ritual, pintu kamarnya pun dibentuk hanya bisa dibuka dari luar saja.
Sebelum ritual pelaku meminta korbannya untuk memasukkan uang ke dalam kotak besar yang sudah disediakan, selanjutnya korban dan kotak itu dimasukkan ke kamar lalu dikunci dari luar.
Di dalam kamar, korban diperintahkan untuk melakukan ritual seperti apa yang telah diperintahkan pelaku. Namun yang sebenarnya terjadi, uang milik korban telah dibawa kabur, adapun uang di dalam kotak itu adalah uang palsu.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang untuk segera melapor kepada kami agar bisa dengan cepat ditangani," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Adapun barang bukti yang disita berupa dua buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp100 ribu kemudian dua unit mobil dan tujuh unit telepon genggam berbagai merek. (Antara)
Berita Terkait
-
Amsyong! Keluar Duit Banyak tapi Gagal Nonton Squad Garuda, Suporter Timnas di GBK Gigit Jari Ketipu Calo Tiket
-
Awas Modus Baru! Keluarga Ini Tipu Restoran dengan Kecoa Untuk Makan Gratis, Begini Caranya
-
Gagal Kaya! Wanita Ini Ngibul Keguguran 5 Kali Demi Uang Asuransi, Nasibnya Berakhir Begini
-
Jaksa Gadungan Lakukan Penipuan Rp4,6 Miliar, Ortu, Istri hingga Dosen Jadi Korbannya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam