Suara.com - Sebanyak tujuh pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar berhasil ditangkap aparat Polres Sukabumi Kota. Modus dari komplotan penipu ini dengan berpura-pura menjadi ustaz yang bisa melakukan ritual untuk membuat korbannya kaya raya.
Salah satu korban dari aksi penipuan modus penggandaan uang ini berprofesi sebagai guru. Adapun komplotan penipu yang telah ditangkap adalah S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54).
"Mereka ditangkap di Ciwalen, Kabupaten Cianjur pada Minggu sekitar pukul 04:00 WIB," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dikutip dari Antara, Senin (16/9/2024).
Menurut Rita, tujuh pelaku ini merupakan warga Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur memiliki perannya masing-masing seperti S berperan menyewa mobil, H menawarkan jasa atau mediator, A mempersiapkan kotak uang palsu, JS sopir, YS mengantar pelaku H, OS berperan menjadi ustaz dan AS berperan sebagai anak ustaz.
Kasus penipuan dengan modus menggandakan uang terjadi di Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada 28 Mei 2024 dan di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024.
Adapun para korbannya adalah ASW (51) seorang guru asal Depok yang mengalami kerugian Rp100 juta dan BI (43) yang merupakan karyawan swasta asal Labuhanbatu, Sumatera Utara yang mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.
Sebenarnya, kerugian korban pada kasus penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar sebab ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), namun satu TKP belum memberikan laporan.
Dalam menjalankan aksinya ini, para tersangka sudah mengatur siasat agar korban percaya seperti salah seorang pelaku berpura-pura menjadi ustaz yang bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat. Apabila uang yang dititipkan Rp100 juta maka bisa menjadi Rp1 miliar.
Ketika korbannya sudah menyediakan uang tunai, maka para pelaku menyewa sebuah tempat seperti vila di mana komplotan penipu ini sudah mempersiapkan segalanya termasuk menyediakan kamar untuk ritual, pintu kamarnya pun dibentuk hanya bisa dibuka dari luar saja.
Sebelum ritual pelaku meminta korbannya untuk memasukkan uang ke dalam kotak besar yang sudah disediakan, selanjutnya korban dan kotak itu dimasukkan ke kamar lalu dikunci dari luar.
Di dalam kamar, korban diperintahkan untuk melakukan ritual seperti apa yang telah diperintahkan pelaku. Namun yang sebenarnya terjadi, uang milik korban telah dibawa kabur, adapun uang di dalam kotak itu adalah uang palsu.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang untuk segera melapor kepada kami agar bisa dengan cepat ditangani," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Adapun barang bukti yang disita berupa dua buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp100 ribu kemudian dua unit mobil dan tujuh unit telepon genggam berbagai merek. (Antara)
Berita Terkait
-
Amsyong! Keluar Duit Banyak tapi Gagal Nonton Squad Garuda, Suporter Timnas di GBK Gigit Jari Ketipu Calo Tiket
-
Awas Modus Baru! Keluarga Ini Tipu Restoran dengan Kecoa Untuk Makan Gratis, Begini Caranya
-
Gagal Kaya! Wanita Ini Ngibul Keguguran 5 Kali Demi Uang Asuransi, Nasibnya Berakhir Begini
-
Jaksa Gadungan Lakukan Penipuan Rp4,6 Miliar, Ortu, Istri hingga Dosen Jadi Korbannya
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Persija Wajib Kalahkan Persis di GBK, Mauricio Souza Fokus Benahi Penyelesaian Akhir
-
Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz
-
Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap
-
Jujur Janggal! Secret Service Biarkan Trump Duduk Manis Saat Tembakan Pertama Meletus
-
Sorot Kekerasan Ekstrem di Jalur Angkot Tanah Abang, Anggota DPRD Kevin Wu: Alarm Serius Bagi DKI
-
Isu Reshuffle Sore Ini: Qodari Dikabarkan Geser ke Bakom RI, Dudung Abdurachman Masuk KSP?
-
Kata-kata Berani Penembak di Gala Dinner Donald Trump
-
Menlu Iran Abbas Araghchi ke Rusia di Tengah Negosiasi Buntu Teheran-Washington
-
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total
-
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Mendagri Anugerahkan Pemprov, Pemkab, Pemkot Terbaik