Suara.com - Jaksa gadungan berinisial CAN diringkus oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. CAN diduga melakukan penipuan berjumlah sekitar Rp4,6 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan oknum tersebut mengaku bekerja di Kejaksaan.
“Tim berhasil mengamankan seorang yang bernama inisial CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan,” kata Agung dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/9/2024).
Agung mengatakan pelaku CAN melakukan penipuan dengan tujuan untuk bermain judi online dan membiayai gaya hidupnya lantaran tidak memiliki pekerjaan.
Modus yang dilakukan pelaku kata dia, adalah berpura-pura menjadi pegawai Kejaksaan dan meminjam uang dengan alasan mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung. Aset-aset yang dibekukan tersebut berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Terungkapnya jaksa gadungan itu bermula ketika seorang korban yang berinisial YIE mendatangi Kantor Kejaksaan pada 26 Agustus 2024 untuk menanyakan status kepegawaian CAN karena merasa telah ditipu.
“Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar. Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil korban YIE sejak 2007,” kata dia.
Selain kepada YIE, pelaku CAN juga melakukan penipuan kepada orang tuanya sendiri sebesar Rp2 miliar dan kepada istrinya sebesar Rp200 juta.
Selain itu, ia juga melakukan penipuan tiga teman dekatnya dengan total sebesar Rp825 juta dan kepada seorang dosen sebesar Rp700 juta. Dengan demikian, total jumlah penipuan yang dilakukan pelaku adalah sebesar Rp4,625 miliar.
Baca Juga: Gak Sengaja Klik Tautan Penipuan? Jangan Panik, Buruan Lakukan Ini!
Diketahui, pelaku CAN ditangkap pada Selasa (27/8) di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, pada pukul 23.45 WIB.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, penang kejaksaan, nametag, hingga surat perintah Kejaksaan.
“Setelah ini kita akan serahkan pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Sumber Kekayaan Bunga Zainal, Baru Saja Kehilangan Rp15 Miliar karena Ditipu Orang Dekat
-
Ditahan Kejaksaan, Eks Karyawan Jhon LBF Terlibat Kasus Usai Mengungkap Masalah Ini
-
Eks Karyawan Jhon LBF Ditahan Kejaksaan, Gegara Ikutan "Berkicau" soal Masalah Ini
-
Gak Sengaja Klik Tautan Penipuan? Jangan Panik, Buruan Lakukan Ini!
-
Putusan Bebas Ronald Tannur, Jaksa Ajukan Memori Kasasi: Ini Langkah Terakhir?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur