Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke Kamboja. Sebagian besar CPMI ilegal yang akan dibawa ke Kamboja diduga ditawari pekerjaan di situs judi online.
Kedua tersangka terkait kasus penyeludupan calon pekerja migran secara ilegal itu adalah MZ dan PJ.
"Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria berinisial MZ dan PJ. Peran keduanya memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Senin (16/9/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya dapat menyita barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.
"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," paparnya.
Ia menerangkan, awal mula upaya penggagalan keberangkatan belasan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki ini dilakukan pada Rabu (11/9), yang saat itu ada delapan CPMI non-prosedural yang diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada Jumat (13/9), pihaknya mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.
Selanjutnya, pada Sabtu (14/9) petugas pun mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta. Berikutnya, pada Sabtu (14/9) malam petugas mengamankan tiga CPMI non-prosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri," terangnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.
Selain itu, dari sebagian korban ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.
"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Gerah hingga Desak Kominfo Blokir Situs, KPI Aceh: Tua-Muda Sibuk Judi Online, Padahal Haram!
-
Selain Buru Selebgram hingga Influencer, Polisi Kini Gencar Tutup Ratusan Situs Judi Online
-
Judi Online Sudah Meresahkan, Ratusan Situs Diblokir Polda Jambi
-
Sempat Tertunda Karena Alasan Sakit, Bareskrim Periksa Wulan Guritno Kamis Lusa Di Kasus Judi Online
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi