Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, langsung mengajukan banding usai kliennya divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Panca dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan terhadap keempat anak kandungnya.
Adapun Panca melakukan pembunuhan terhadap keempat anaknya di dalam sebuah rumah kontrakan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Desember 2023 silam.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memberikan putusan kepada saudara Panca Darmansyah dan untuk jawabannya adalah sesuai diskusi tadi dengan saudara Panca Darmansyah memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi," kata Amriadi di ruang sidang oengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Untuk keadilan kita sebagai penasihat hukum yang seadil adilnya kita nyatakan banding yang mulia," tambahnya.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir lebih dulu untuk mengajukan banding setelah Panca divonis mati.
"Makasih yang mulia, kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir yang mulia," kata pihak JPU.
Panca Darmansyah, sebelumnya dijatuhi vonis atau putusan hukuman mati lantaran secara sah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya.
Dalam vonis ini, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Panca Darmansyah.
Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan oleh hakim yakni lantaran Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Tampang Pelaku Bikin Geram
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan.
Panca juga dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi.
Dibunuh di Rumah Kontrakan
Dalam perkara ini, Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya dalam rumah kontrakan di Jagakarsa Jakarta Selatan.
Pembunuhan ini dilakukan Panca pada bulan Desember 2023. Para tetangga memenukan jasad keempat anak Panca pada Rabu (6/12/2023) silam.
Saat ditemukan para tetangga, Panca dalam kondisi berlumur darah dengan sebilah pisau yang berada di dekatnya. Panca diketahui saat itu depresi usai menduga istrinya selingkuh.
Berita Terkait
-
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Pidana Mati, Tak Ada Hal Meringangkan buat Panca Darmansyah!
-
Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah Divonis Mati oleh Hakim PN Jakarta Selatan
-
Elon Musk Tuding Partai Demokrat Dorong Orang untuk Membunuh Donald Trump
-
Fakta-fakta Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Tampang Pelaku Bikin Geram
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan