Suara.com - Pihak kepolisian didesak untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan perempuan penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman. Polisi juga harus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sementara Irsyad Syafar.
"Kita mendorong pihak kepolisian mengusut kasus ini, apakah ada keterlibatan pihak lain selama pelarian pelaku dari kejaran polisi," kata Irsyad Syafar di Padang, Jumat (20/9/2024).
Irsyad mengatakan polisi harus bekerja keras dan transparan dalam mengungkap kasus itu. Sebab, bisa saja selama pelaku menghindari kejaran polisi, ia dibantu pihak lain hingga akhirnya berhasil ditangkap di salah satu rumah di daerah Kayu Tanam pada Kamis (19/9) sore.
"Pihak kepolisian harus membuka kasus ini secara transparan agar kepercayaan publik semakin menguat," ujarnya.
Irsyad menyambut baik upaya polisi yang terus berusaha keras memburu keberadaan IS (26) sejak korban ditemukan tewas terkubur tanpa busana pada Minggu (8/9). DPRD juga mengapresiasi langkah cepat polisi yang mengamankan pelaku dari amukan massa saat ditangkap.
"Jadi itu yang kita minta kepada polisi, siapa saja yang terkait dalam kasus ini harus diungkap," kata dia
Ke depannya, Irsyad menegaskan kasus pembunuhan perempuan penjual gorengan tersebut harus menjadi perhatian bersama, termasuk menyiapkan langkah-langkah preventif agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Terpisah jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar menangkap IS (26) tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Tampang Pelaku Bikin Geram
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah warga di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam pada Kamis (19/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia menyampaikan tersangka langsung dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus tersebut serta menggali informasi keterlibatan tersangka lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Detik-Detik Mencekam, Tersangka Pembunuh Nia Penjual Gorengan Dikepung Polisi di Loteng Rumah Warga
-
Detik-detik Penangkapan Indra Septiarman Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan
-
BREAKING NEWS: Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ditangkap Usai Kabur 11 Hari
-
Fakta-fakta Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Tampang Pelaku Bikin Geram
-
9 Fakta Kematian Nia Kurnia Sari, Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Terkubur di Padang Pariaman
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara