Suara.com - Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses dan manipulasi informasi elektronik.
Hasilnya, seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan berinisial KTD (22) ditangkap setelah memanipulasi data sejumlah instansi, termasuk Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, aksi peretasan itu dimulai pada 11-12 Agustus lalu dengan memanfaatkan celah teknis (bug) pada Google Bisnis Profil untuk memanipulasi data.
Saat aksi itu berlangsung, diduga terjadi gangguan teknis pada platform Google Bisnis Profil. Tersangka KTD memanfaatkan situasi ini dengan mengubah data Polsek Setiabudi yang terdaftar di Google Maps.
Ia mengubah rute menuju Polsek Setiabudi dan menambahkan nomor WhatsApp palsu.
"Aksi ini berlangsung hingga 15 Agustus 2024, ketika Google kembali mengoreksi data yang telah dimanipulasi," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/9/2024).
Dia memaparkan, tersangka kemudian memalsukan informasi pada profil Google Bisnis milik berbagai instansi dan perusahaan, seperti bank, agen perjalanan, dan perusahaan pinjaman online
Korban yang mencari informasi melalui Google justru diarahkan untuk menghubungi nomor palsu yang dimiliki oleh tersangka dan komplotannya.
Tersangka menggunakan informasi palsu tersebut untuk melakukan penipuan. Ia meminta informasi pribadi korban, seperti nomor kartu ATM dan OTP, yang kemudian digunakan untuk mentransfer uang melalui aplikasi e-wallet seperti OVO, DANA, dan GOPAY. Uang hasil penipuan kemudian ditarik melalui rekening bank yang telah disiapkan.
Baca Juga: Bara Creative Studio Jadi Pembicara dalam Media Insight HMJPBS dan Imabsi
"Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan tindak pidana lain, termasuk penipuan melalui Telegram, penipuan refund tiket hotel dan pesawat, serta penipuan pinjaman online," jelas dia.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh seorang rekan bernama yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Rekan tersangka itu membantu memberikan petunjuk teknis dalam mengubah data.
"Kami masih mendalami keterlibatan komplotan tersangka yang berfokus pada manipulasi data instansi dan bank di Google Bisnis. Beberapa instansi yang datanya pernah dimanipulasi tersangka antara lain Polsek Metro Setiabudi, Polsek Pasar Minggu, dan sejumlah call center bank besar di Indonesia. Nasabah yang terkena dampak dari manipulasi data ini sedang diidentifikasi oleh tim penyidik," terangnya.
Polisi menyita sebuah handphone merek Vivo milik tersangka sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 46 dan Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai akses ilegal dan manipulasi informasi digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua