Suara.com - Seorang tersangka pelaku pemerkosa anak berinisial HA dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. Adanya hal tersebut menjadi sorotan Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, berharap pihak kepolisian segera mempercepat proses penyidikan kasus asusila HA.
"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Pangeran kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Pangeran pun mempertanyakan mengapa hak tersebut bisa terjadi. Terlebih ada kesan Polisi membiarkan kasus tersebut jalan di tempat.
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” tuturnya.
Terkait HA yang tetap dilantik sebagai Anggota DPRD Singkawang meskipun terjerat kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, Bawaslu menyatakan tidak bisa ikut campur. Hal ini lantaran asusila bukan merupakan tindak pidana Pemilu sehingga statusnya sebagai Anggota DPRD baru bisa dianulir atau diganti bila putusan pengadilan sudah inkrah dan menyatakan HA bersalah.
Terlepas dari itu, kata dia, dilantiknya HA telah mencederai keadilan terhadap publik.
“Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai Anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik sementara negara sedang gencar-gencar menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan,” ungkapnya.
Pangeran juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum menahan tersangka mengingat ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun.
“Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pangeran pun meminta adanya ketegasan dari penegak hukum terkait kasus HA ini.
“Kami harapkan ketegasan penegak hukum lah. Karena nama institusi Polri yang dipertaruhkan di sini. Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan lagi-lagi: no viral no justice,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu menyatakan pihaknya memutuskan belum menahan HA karena masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu kasusnya sudah masuk ke kejaksaan. Menurut Pangeran, hal tersebut tidak beralasan.
“Pencuri ayam saja jadi tersangka langsung ditahan Polisi kok. Ini tersangka kekerasan seksual pada anak lho. Sungguh ironi,” katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Polisi Damaikan Pelaku Pencabulan Anak, Kasat Reskrim Polres Muna Dilepas Lagi usai Ditahan Propam, Kenapa?
-
Buron usai Perkosa Anak Tetangga, Hidup MR Kini Tak Tenang Dicari-cari Polisi
-
Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Cabuli Santri Di Trenggalek Dituntut 10 Dan 11 Tahun Penjara
-
Kedok Buka Les Komputer di Rumah, Guru SD Cabuli Murid-muridnya
-
Bejat! Jejak Chef Hotel Ternama di Bali Berkali-kali Cabuli Siswi Magang: Dari Kitchen hingga Kamar Mandi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia