Suara.com - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memiliki tugas dan fungsi untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.
Berdasarkan Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024, enam kewajiban perusahaan platform digital ialah tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, dan memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Kewajiban lainnya ialah melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribus Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan, serta bekerja sama dengan perusahaan pers.
“Tugas komite tersebut tentu penuh tantangan. Untuk bisa mewujudkan tugas mulai tersebut, Komite bersifat independen sesuai Pasal 9 Perpres 32 Tahun 2024, Komite akan berusaha menjadi mediator yang profesional sehingga bisa menjadi jembatan penghubung antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers atau publishers,” kata Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Adapun fungsi dari Komite itu sendiri ialah pengawasan dan pemberian fasilitas, pemberian rekomendasi atas hasil pengawasan, dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers.
Sebelumnya, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas menetapkan struktur organisasi untuk memenuhi tugas-tugasnya dalam memastikan independensi perusahaan platform digital.
Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan struktur organisasi, bidang kerja, dan program prioritas itu dibuat dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Untuk itu, sebanyak 11 anggota komite yang terdiri dari unsur Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital dibentuk dan ditetapkan berdasarkan SK Dewan Pers No. 37/SK-DP/VIII/2024.
“Struktur organisasi yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Komite terdiri atas ketua dan wakil ketua komite, serta para koordinator yang akan memimpin empat bidang kerja komite," kata Suprapto di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Dalam struktur organisasi ini, Suprapto menjadi ketua dengan dibantu oleh Indriaswati Dyah Saptaningrum selaku wakil ketua. Selain itu, ada empat bidang yang membantu tugas dan fungsi Komite yaitu Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform yang bertanggung jawab atas kerja sama dengan perusahaan pers.
Selain itu, ada pula Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas yang bertanggung jawab atas pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.
Ada pula Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase yang bertanggung jawab untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU; membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers; memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; dan mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, dan UU.
Terakhir ialah Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga yang bertanggung jawab atas penataan kelembagaan komite, penyusunan statuta, penyusunan kode etik dan pembentukan komite etik serta bentuk-bentuk kerja sama yang tidak secara spesifik diatur di bidang kerja yang lain, termasuk kerja sama antarlembaga.
Adapun susunan organisasi pada bidang tersebut ialah sebagai berikut:
- Bidang Kerja sama Perusahaan Pers dan platform.
- Koordinator: Herik Kurniawan, Dr. Guntur Syahputra Saragih, dan Damar Juniarto.
- Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas
- Koordinator: Sasmito dan Fransiskus Surdiasis
- Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase
- Koordinator: Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo.
- Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga
- Koordinator: Mediodecci Lustarini dan Alexander Carolus Suban.
Berita Terkait
-
Ancam Culik Wartawan, LBH Pers Soroti Aksi Arogan Bodyguard Atta Halilintar: Itu Termasuk Tindak Pidana
-
AJI Jakarta Desak Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Aksi Teror yang Dialami Jurnalis Tempo
-
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights, Ini Daftarnya
-
KKJ Indonesia Desak Polisi Usut Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Tempo Oleh Orang Tak Dikenal
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
Terkini
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!