Suara.com - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memiliki tugas dan fungsi untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.
Berdasarkan Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024, enam kewajiban perusahaan platform digital ialah tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, dan memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Kewajiban lainnya ialah melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribus Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan, serta bekerja sama dengan perusahaan pers.
“Tugas komite tersebut tentu penuh tantangan. Untuk bisa mewujudkan tugas mulai tersebut, Komite bersifat independen sesuai Pasal 9 Perpres 32 Tahun 2024, Komite akan berusaha menjadi mediator yang profesional sehingga bisa menjadi jembatan penghubung antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers atau publishers,” kata Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Adapun fungsi dari Komite itu sendiri ialah pengawasan dan pemberian fasilitas, pemberian rekomendasi atas hasil pengawasan, dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers.
Sebelumnya, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas menetapkan struktur organisasi untuk memenuhi tugas-tugasnya dalam memastikan independensi perusahaan platform digital.
Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan struktur organisasi, bidang kerja, dan program prioritas itu dibuat dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Untuk itu, sebanyak 11 anggota komite yang terdiri dari unsur Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital dibentuk dan ditetapkan berdasarkan SK Dewan Pers No. 37/SK-DP/VIII/2024.
“Struktur organisasi yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Komite terdiri atas ketua dan wakil ketua komite, serta para koordinator yang akan memimpin empat bidang kerja komite," kata Suprapto di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Dalam struktur organisasi ini, Suprapto menjadi ketua dengan dibantu oleh Indriaswati Dyah Saptaningrum selaku wakil ketua. Selain itu, ada empat bidang yang membantu tugas dan fungsi Komite yaitu Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform yang bertanggung jawab atas kerja sama dengan perusahaan pers.
Selain itu, ada pula Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas yang bertanggung jawab atas pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.
Ada pula Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase yang bertanggung jawab untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai UU; membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers; memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital; dan mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, dan UU.
Terakhir ialah Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga yang bertanggung jawab atas penataan kelembagaan komite, penyusunan statuta, penyusunan kode etik dan pembentukan komite etik serta bentuk-bentuk kerja sama yang tidak secara spesifik diatur di bidang kerja yang lain, termasuk kerja sama antarlembaga.
Adapun susunan organisasi pada bidang tersebut ialah sebagai berikut:
- Bidang Kerja sama Perusahaan Pers dan platform.
- Koordinator: Herik Kurniawan, Dr. Guntur Syahputra Saragih, dan Damar Juniarto.
- Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas
- Koordinator: Sasmito dan Fransiskus Surdiasis
- Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase
- Koordinator: Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo.
- Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga
- Koordinator: Mediodecci Lustarini dan Alexander Carolus Suban.
Berita Terkait
-
Ancam Culik Wartawan, LBH Pers Soroti Aksi Arogan Bodyguard Atta Halilintar: Itu Termasuk Tindak Pidana
-
AJI Jakarta Desak Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Aksi Teror yang Dialami Jurnalis Tempo
-
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights, Ini Daftarnya
-
KKJ Indonesia Desak Polisi Usut Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Tempo Oleh Orang Tak Dikenal
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Luhut Bakal Diperiksa Terkait Skandal Korupsi Kereta Whoosh? KPK Bilang Begini
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
-
5 Fakta di Balik Video Viral Anggota DPRD Langkat Pesta di Kapal Mewah Danau Toba
-
Cak Imin Ingatkan Masyarakat: Jangan Bekerja ke Luar Negeri Sebelum Benar-benar Siap
-
Menko Cak Imin Beri Sinyal Minta Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp 1.000 Triliun
-
Pagi Mencekam di Tanah Abang, Pengacara Tumbang Ditembak Pria Misterius
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, Youtuber Resbobb dan Bigmo Sudah Tersangka?
-
Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
Lempar 'Bom' di Medsos soal 'Ramai dan Sunyi', Dasco: Nah Pada Kepo ya
-
KPK Usut Dugaan Markup Proyek Whoosh, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015