Suara.com - Tak banyak dari Anda mungkin yang masih mengingat kasus Sum Kuning, kasus yang sempat geger di era tahun ‘70-an tersebut terjadi di bulan September, tepatnya 18 September 1970 lalu. Pertanyaan besar yang masih belum menemukan jawabannya adalah siapa pelaku kasus Sum Kuning sebenarnya?
Sudah 54 tahun berlalu, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti siapa pelaku utama dari kasus Sum Kuning ini. Kasus tersebut sempat mencoreng wajah penegakan hukum Indonesia, karena pemerintah dianggap menutupi kasus yang konon melibatkan anak pesohor negeri.
Sekilas Kronologi Kejadian Sum Kuning
Pada 18 September 1970, lepas berjualan, seorang gadis bernama Sumarijem atau biasa dikenal dengan nama Sum Kuning dipepet sebuah mobil. Beberapa orang kemudian membekap dan langsung menariknya ke dalam mobil ketika ia melewati Asrama Polisi Pathuk, Sleman, Yogyakarta.
Di dalam mobil tersebut Sum Kuning berusaha melakukan perlawanan namun gagal sebab pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Ia diancam dengan belati sehingga ia ketakutan. Sum Kuning juga dibius hingga tak sadarkan diri, untuk kemudian diperkosa beramai-ramai ketika dalam kondisi itu.
Kejadian ini sontak mengagetkan penduduk Yogyakarta, dan beritanya menjadi headline di surat kabar. Kasus ini diberitakan secara nasional dan kutukan keras dilayangkan pada kasus pemerkosaan tersebut.
Sum Kuning kemudian dibawa ke Bethesda untuk diperiksa. Namun keanehan terjadi, sebab selepas ia keluar dari rumah sakit ia justru di tahan oleh polisi dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Mengacu pada hasil visum, Sum Kuning mengalami pendarahan di bagian kelamin dan kondisi selaput dara yang robek.
Publik geram atas perilaku pihak kepolisian tersebut, namun Sum Kuning tetap diberikan status tersangka karena tuduhan tadi.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta secara tertutup, dan tiba-tiba polisi penghadirkan Trimo, pedagang bakso yang dituduh sebagai pemerkosa Sum Kuning. Trimo yang merasa tidak melakukan hal tersebut menolak mentah-mentah tuduhan polisi padanya.
Jaksa justru menuntut Sum Kuning selama 3 bulan penjara dan satu tahun percobaan karena dianggap memberikan keterangan palsu. Hakim Lamijah Moeljarto menyatakan Sum Kuning tidak memberikan keterangan palsu, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan.
Baca Juga: Berdurasi 4 Jam Lebih, Ini Link Nonton Film G30S PKI
Setelah diselidiki, setidaknya terdapat 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ada bukti yang ditemukan sehingga 10 orang tadi dibebaskan.
Nasib Kasusnya Hingga Saat Ini
Lebih dari 50 tahun berselang, kasus Sum Kuning masih menjadi misteri. Tidak ada orang yang secara sah dan meyakinkan diseret ke meja hijau untuk diadili atas kejahatan yang dilakukan pada Sum Kuning di tahun ‘70-an tersebut.
Meski demikian tak sedikit desas-desus yang beredar bahwa salah satu pelaku, atau komplotan pelaku, masih terkait dengan keluarga darah biru yang ada di Yogyakarta kala itu. Ini kenapa kasusnya tak pernah dianggap selesai, sebab pelaku utama tidak pernah diadili secara resmi.
Itu tadi sekilas tentang misteri pelaku kasus Sum Kuning yang hingga saat ini tidak terpecahkan. Semoga menjadi bacaan yang berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai