Suara.com - Tak banyak dari Anda mungkin yang masih mengingat kasus Sum Kuning, kasus yang sempat geger di era tahun ‘70-an tersebut terjadi di bulan September, tepatnya 18 September 1970 lalu. Pertanyaan besar yang masih belum menemukan jawabannya adalah siapa pelaku kasus Sum Kuning sebenarnya?
Sudah 54 tahun berlalu, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti siapa pelaku utama dari kasus Sum Kuning ini. Kasus tersebut sempat mencoreng wajah penegakan hukum Indonesia, karena pemerintah dianggap menutupi kasus yang konon melibatkan anak pesohor negeri.
Sekilas Kronologi Kejadian Sum Kuning
Pada 18 September 1970, lepas berjualan, seorang gadis bernama Sumarijem atau biasa dikenal dengan nama Sum Kuning dipepet sebuah mobil. Beberapa orang kemudian membekap dan langsung menariknya ke dalam mobil ketika ia melewati Asrama Polisi Pathuk, Sleman, Yogyakarta.
Di dalam mobil tersebut Sum Kuning berusaha melakukan perlawanan namun gagal sebab pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Ia diancam dengan belati sehingga ia ketakutan. Sum Kuning juga dibius hingga tak sadarkan diri, untuk kemudian diperkosa beramai-ramai ketika dalam kondisi itu.
Kejadian ini sontak mengagetkan penduduk Yogyakarta, dan beritanya menjadi headline di surat kabar. Kasus ini diberitakan secara nasional dan kutukan keras dilayangkan pada kasus pemerkosaan tersebut.
Sum Kuning kemudian dibawa ke Bethesda untuk diperiksa. Namun keanehan terjadi, sebab selepas ia keluar dari rumah sakit ia justru di tahan oleh polisi dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Mengacu pada hasil visum, Sum Kuning mengalami pendarahan di bagian kelamin dan kondisi selaput dara yang robek.
Publik geram atas perilaku pihak kepolisian tersebut, namun Sum Kuning tetap diberikan status tersangka karena tuduhan tadi.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta secara tertutup, dan tiba-tiba polisi penghadirkan Trimo, pedagang bakso yang dituduh sebagai pemerkosa Sum Kuning. Trimo yang merasa tidak melakukan hal tersebut menolak mentah-mentah tuduhan polisi padanya.
Jaksa justru menuntut Sum Kuning selama 3 bulan penjara dan satu tahun percobaan karena dianggap memberikan keterangan palsu. Hakim Lamijah Moeljarto menyatakan Sum Kuning tidak memberikan keterangan palsu, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan.
Baca Juga: Berdurasi 4 Jam Lebih, Ini Link Nonton Film G30S PKI
Setelah diselidiki, setidaknya terdapat 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ada bukti yang ditemukan sehingga 10 orang tadi dibebaskan.
Nasib Kasusnya Hingga Saat Ini
Lebih dari 50 tahun berselang, kasus Sum Kuning masih menjadi misteri. Tidak ada orang yang secara sah dan meyakinkan diseret ke meja hijau untuk diadili atas kejahatan yang dilakukan pada Sum Kuning di tahun ‘70-an tersebut.
Meski demikian tak sedikit desas-desus yang beredar bahwa salah satu pelaku, atau komplotan pelaku, masih terkait dengan keluarga darah biru yang ada di Yogyakarta kala itu. Ini kenapa kasusnya tak pernah dianggap selesai, sebab pelaku utama tidak pernah diadili secara resmi.
Itu tadi sekilas tentang misteri pelaku kasus Sum Kuning yang hingga saat ini tidak terpecahkan. Semoga menjadi bacaan yang berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Aksi Kamisan ke-880: Tanpa Keberanian untuk Mengingat Luka, Bangsa Ini Hanya Akan Mewariskan Trauma