Suara.com - Tak banyak dari Anda mungkin yang masih mengingat kasus Sum Kuning, kasus yang sempat geger di era tahun ‘70-an tersebut terjadi di bulan September, tepatnya 18 September 1970 lalu. Pertanyaan besar yang masih belum menemukan jawabannya adalah siapa pelaku kasus Sum Kuning sebenarnya?
Sudah 54 tahun berlalu, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti siapa pelaku utama dari kasus Sum Kuning ini. Kasus tersebut sempat mencoreng wajah penegakan hukum Indonesia, karena pemerintah dianggap menutupi kasus yang konon melibatkan anak pesohor negeri.
Sekilas Kronologi Kejadian Sum Kuning
Pada 18 September 1970, lepas berjualan, seorang gadis bernama Sumarijem atau biasa dikenal dengan nama Sum Kuning dipepet sebuah mobil. Beberapa orang kemudian membekap dan langsung menariknya ke dalam mobil ketika ia melewati Asrama Polisi Pathuk, Sleman, Yogyakarta.
Di dalam mobil tersebut Sum Kuning berusaha melakukan perlawanan namun gagal sebab pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Ia diancam dengan belati sehingga ia ketakutan. Sum Kuning juga dibius hingga tak sadarkan diri, untuk kemudian diperkosa beramai-ramai ketika dalam kondisi itu.
Kejadian ini sontak mengagetkan penduduk Yogyakarta, dan beritanya menjadi headline di surat kabar. Kasus ini diberitakan secara nasional dan kutukan keras dilayangkan pada kasus pemerkosaan tersebut.
Sum Kuning kemudian dibawa ke Bethesda untuk diperiksa. Namun keanehan terjadi, sebab selepas ia keluar dari rumah sakit ia justru di tahan oleh polisi dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Mengacu pada hasil visum, Sum Kuning mengalami pendarahan di bagian kelamin dan kondisi selaput dara yang robek.
Publik geram atas perilaku pihak kepolisian tersebut, namun Sum Kuning tetap diberikan status tersangka karena tuduhan tadi.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta secara tertutup, dan tiba-tiba polisi penghadirkan Trimo, pedagang bakso yang dituduh sebagai pemerkosa Sum Kuning. Trimo yang merasa tidak melakukan hal tersebut menolak mentah-mentah tuduhan polisi padanya.
Jaksa justru menuntut Sum Kuning selama 3 bulan penjara dan satu tahun percobaan karena dianggap memberikan keterangan palsu. Hakim Lamijah Moeljarto menyatakan Sum Kuning tidak memberikan keterangan palsu, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan.
Baca Juga: Berdurasi 4 Jam Lebih, Ini Link Nonton Film G30S PKI
Setelah diselidiki, setidaknya terdapat 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ada bukti yang ditemukan sehingga 10 orang tadi dibebaskan.
Nasib Kasusnya Hingga Saat Ini
Lebih dari 50 tahun berselang, kasus Sum Kuning masih menjadi misteri. Tidak ada orang yang secara sah dan meyakinkan diseret ke meja hijau untuk diadili atas kejahatan yang dilakukan pada Sum Kuning di tahun ‘70-an tersebut.
Meski demikian tak sedikit desas-desus yang beredar bahwa salah satu pelaku, atau komplotan pelaku, masih terkait dengan keluarga darah biru yang ada di Yogyakarta kala itu. Ini kenapa kasusnya tak pernah dianggap selesai, sebab pelaku utama tidak pernah diadili secara resmi.
Itu tadi sekilas tentang misteri pelaku kasus Sum Kuning yang hingga saat ini tidak terpecahkan. Semoga menjadi bacaan yang berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan