Suara.com - Sebentar lagi Pilkada serentak 2024 akan segera digelar. Masyarakat yang telah memenuhi syarat memilih pun diharapkan agar tidak golput. Lantas kapan Pilkada Serentak 2024? Simak berikut informasi jadwal lengkapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) No 2 Tahun 2024, Pilkada 2024 ini akan diselenggarakan guna memilih gubernur dan bupati berserta para wakil bupati. Adapun Pilkada ini diselenggarakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Namun yang jadi pertanyaan, kapan Pilkada serentak 2024 dan apa saja syarat untuk memilih? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi jadwal lengkap Pilkada Serentak 2024 dan syarat pemilih.
Jadwal Lengkap Pilkada 2024
- Pelaksanaan kampanye berlangsung tanggal 25 September - 23 November 2024
- Pemungutan suara berlangsung tanggal 27 November 2024
- Perhitungan suara & rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung tanggal 27 November - 16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih ini selambatnya 5 hari usai MK resmi mengumumkan permohonan yang teregistrasi diBRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran & sengketa hasil pemilihan ini menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih ini selambatnya 3 hari usai ditetapkannya pasangan calon terpilih
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan berlangsung tanggal 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS berlangsung tanggal 17 April - 5 November 2024
- Pemberitahuan & pendaftaran pemantau pemilihan berlangsung tanggal 27 Februari - 16 November 2024
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Masih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2024 Pasal 4, ada beberapa syarat Pemilih Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan. Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa syaratnya sebagai berikut:
- Pemilih harus memiliki e-KTP, KK (Kartu Keluarga), biodata penduduk, atau IKD
- Hak pilih pemilih tidak sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
- Pemilih tidak sedang jadi prajurit TNI/Polri
Cara Mengecek Data Pemilih Pilkada
Untuk mengetahui apakah nama kamu tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), kamu bisa mengeceknya melalui laman DPT di cekdptonline.kpu.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Pertama-tama buka situs DPT melalui cekdptonline.kpu.go.id
- Lalu, masukkan NIK
- Kemudian masukkan nomor HP untuk mendapatkan kode OTP
- Selanjutnya, masukkan kode OTP
- Berikutnya klik 'Konfirmasi'
- Setelah itu, akan muncul dalam layar data pemilih (Nama lengkap Pemilih, NIK, KK, Nomor, lokasi TPS, Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan)
Demikian ulasan mengenai kapan Pilkada Serentak 2024 lengkap dengan informasi jadwal dan syarat pemilih Pilkada. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Fenomena Window Dressing Bakal Meriah?
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan