Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI membentuk Alat Kelangkapan baru yakni Badan Kehormatan dalam lembaganya. Tak hanya itu, MPR juga akan menambah wewenang panitia ad hoc untuk membahas amandemen UUD 1945.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat saat memaparkan laporan hasil pembahasan Tatib MPR RI di Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024, yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Perubahan Tatib MPR RI terletak di Bab V Pasal 18. Djarot menyampaikan, dalam tatib itu ditambahkan klausul baru yakni pembentukan Badan Kehormatan.
Menurutnya, Badan Kehormatan bersifat Ad Hoc dan bertugas untuk menangani laporan kode etik anggota MPR RI.
"Menambah alat kelengkapan yaitu badan kehormatan. Bahwa badan kehormatan bersifat ad hoc dibentuk apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR di dalam melaksanakan tugas MPR," kata Djarot dalam sidang.
Meski bersifat Ad Hoc, kata dia, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan.
"Selanjutnya, mengenai badan kehormatan diatur lebih rinci dalam bab 5 tentang alat kelengkapan mulai dari pasal 56 sampai dengan pasal 61," ujarnya.
Selain itu, Djarot juga menyampaikan, ada penambahan wewenang dari Panitia ad hoc yang terletak di Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2. Ia berkata, pembentukan panitia ad hoc ditujukan untuk membahas pengubahan UUD 1945.
"Satu, panitia ad hoc untuk membahas pengubahan Undang-Undang Dasar dibentuk dalam sidang paripurna MPR dan ditetapkan dengan keputusan MPR," katanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Gelar Rapat Darurat, MPR Siap Batalkan Pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden
"Dua, panitia ad hoc untuk membahas selain pengubahan Undang-Undang Dasar dibentuk di dalam rapat gabungan dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Molor Satu Jam, Banyak Anggota Dewan Absen
-
Fraksi PKB Minta MPR Tak Berlakukan Lagi TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur
-
Gelar Rapat Gabungan, Pimpinan MPR Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Ditetapkan Tap MPR
-
Cek Fakta: Gelar Rapat Darurat, MPR Siap Batalkan Pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden
-
Terima Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS No 33, Guntur: Pendongkelan Kepemimpinan Soekarno Tidak Sah
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN