Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI membentuk Alat Kelangkapan baru yakni Badan Kehormatan dalam lembaganya. Tak hanya itu, MPR juga akan menambah wewenang panitia ad hoc untuk membahas amandemen UUD 1945.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat saat memaparkan laporan hasil pembahasan Tatib MPR RI di Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024, yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Perubahan Tatib MPR RI terletak di Bab V Pasal 18. Djarot menyampaikan, dalam tatib itu ditambahkan klausul baru yakni pembentukan Badan Kehormatan.
Menurutnya, Badan Kehormatan bersifat Ad Hoc dan bertugas untuk menangani laporan kode etik anggota MPR RI.
"Menambah alat kelengkapan yaitu badan kehormatan. Bahwa badan kehormatan bersifat ad hoc dibentuk apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR di dalam melaksanakan tugas MPR," kata Djarot dalam sidang.
Meski bersifat Ad Hoc, kata dia, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan.
"Selanjutnya, mengenai badan kehormatan diatur lebih rinci dalam bab 5 tentang alat kelengkapan mulai dari pasal 56 sampai dengan pasal 61," ujarnya.
Selain itu, Djarot juga menyampaikan, ada penambahan wewenang dari Panitia ad hoc yang terletak di Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2. Ia berkata, pembentukan panitia ad hoc ditujukan untuk membahas pengubahan UUD 1945.
"Satu, panitia ad hoc untuk membahas pengubahan Undang-Undang Dasar dibentuk dalam sidang paripurna MPR dan ditetapkan dengan keputusan MPR," katanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Gelar Rapat Darurat, MPR Siap Batalkan Pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden
"Dua, panitia ad hoc untuk membahas selain pengubahan Undang-Undang Dasar dibentuk di dalam rapat gabungan dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Molor Satu Jam, Banyak Anggota Dewan Absen
-
Fraksi PKB Minta MPR Tak Berlakukan Lagi TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur
-
Gelar Rapat Gabungan, Pimpinan MPR Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Ditetapkan Tap MPR
-
Cek Fakta: Gelar Rapat Darurat, MPR Siap Batalkan Pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden
-
Terima Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS No 33, Guntur: Pendongkelan Kepemimpinan Soekarno Tidak Sah
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang