Suara.com - Sebuah akun Youtube dengan 74,7 ribu pengikut membuat sebuah unggahan yang mengklaim bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar rapat darurat untuk membatalkan pelantikan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Dalam unggahannya, Akun YouTube bernama POLITIK TERBARU itu membuat judul sebagai berikut:
"GELAR RAPAT DARURAT !! MPR Siap Batalkan Pelantikan Wakil Presiden || Mulyono Panik" begitu judul konten tersebut dikutip suara.com, Rabu (18/9/2024).
Tak hanya itu saja, akun tersebut juga memasang Thumbnail pada unggahannya yang menyertakan narasi sebagai berikut:
"Prabowo Tegas!!!
MPR BATALKAN PELANTIKAN "SAMSUL" JADI CAWAPRES
PEMBELAAN KOMINFO JADI BOMERANG TERUNGKAPNYA AKUN FUFUFAFA"
Namun begitu, apakah benar MPR menggelar rapat darurat untuk membatalkan pelantikan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan suara.com, hingga saat ini, tidak ada berita yang menyatakan bahwa MPR melakukan rapat darurat untuk membatalkan pelantikan Wakil Presiden.
Adapun gambar thumbnail dalam unggahan tersebut merupakan hasil rekayasa. Berdasarkan pemeriksaan suara.com, diketahui bahwa rekayasa yang dilakukan dengan menggabungkan beberapa gambar menjadi satu.
Sementara itu, narasi audio yang ada dalam video tersebut juga tidak membahas tentang MPR yang menggelar rapat darurat untuk membatalkan pelantikan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, jabatan Kepala Negara akan diemban oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto didampingi oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih. Hingga saat ini, proses transisi kepemimpinan berjalan dengan baik dan damai.
Kesimpulan
Narasi yang mengklaim bahwa MPR menggelar rapat darurat untuk membatalkan pelantikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka adalah tidak benar atau hoaks. Unggahan akun YouTube tersebut juga mengandung informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai fakta.
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Susi Pudjiastuti Selalu Nangis Tiap Komentari Kebijakan Ekspor Pasir: Semoga yang Mulia Paham
-
Tak Seperti Gibran Sang Ipar, Erina Gudono Ternyata Hobi Baca Buku, Ada yang Rekomendasi Anies!
-
Beda dengan Mahfud MD, Penjelasan Kaesang Soal Jet Pribadi Dianggap 'Kosong'
-
Tampil Sederhana Temani Keluarga Gibran Rakabuming, OOTD Selvi Ananda Bisa Buat Gaji 80 Guru Honorer
-
Soal Jatah Menteri NasDem Ngaku Tak Punya Preferensi: Kita Samina Wa Athona Sama Prabowo
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
KPU Serahkan Salinan Ijazah UGM Jokowi Tanpa Sensor, Roy Suryo Klaim Temukan Kejanggalan Baru
-
Fenomena Bulan Baru Bisa Picu Banjir Rob, 12 Wilayah Jakut Masuk Status Waspada hingga 16 Februari
-
Gus Ipul Jelaskan Penonaktifan BPJS PBI: Tidak Sepihak, Data dari Kepala Daerah
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
-
Detik-detik Mahasiswi Jogja Tabrak Motor Jambret Usai HP Dirampas, Pelaku Residivis Tak Berkutik
-
Prabowo Terima Audiensi 5 Pengusaha di Hambalang, Anthony Salim hingga Sugianto Kusuma Hadir
-
Jamdatun Narendra Gagal Hadir di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Ungkap Alasannya
-
Kecelakaan Maut di Palmerah, Pengendara Motor Hilang Kendali dan Jatuh Hingga Tewas di Tempat
-
Gus Ipul Instruksikan Jajaran Kemensos Kerja Berbasis Data dan Membumi
-
Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!