Suara.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta MPR RI untuk memulihkan nama baik mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
“Memohon kepada pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional,” kata Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019-2024, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Menurut Neng Eem, beberapa pertimbangan permintaan tersebut antara lain, pertama, merujuk TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Pasal 6 TAP tersebut berbunyi bahwa Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut maupun telah dilaksanakan.
Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid merujuk Pasal 6 tersebut, maka sudah tidak berlaku.
Kedua, Gus Dur sebagai Presiden Ke-4 RI sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 dinilai memiliki banyak jasa pengabdian maupun kontribusi bagi bangsa dan negara, serta disebut mendapatkan pengakuan secara luas dari rakyat.
“Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan negara, serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara, khususnya kaum minoritas,” jelas Neng Eem.
Ketiga, lanjut dia, telah terjadi perubahan keadaan politik dan pemerintahan, seperti pencabutan pasal mengenai garis-garis besar haluan negara (GBHN) dalam amandemen konstitusi ketiga pada 2001.
“Selain itu, telah terjadi perubahan pada posisi MPR RI dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara. Hal ini telah mengubah posisi Presiden sebagai mandataris MPR RI menjadi bertanggung jawab langsung kepada rakyat sebagai konsekuensi sistem pemilihan presiden secara langsung,” ujarnya.
Baca Juga: Fraksi PKB Minta MPR Tak Berlakukan Lagi TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur
Keempat, dia menyebut wafatnya Gus Dur telah menjadi kehilangan bagi bangsa dan negara, sehingga sepatutnya negara melalui Pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan melalui edukasi maupun sosialisasi kepada publik bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku.
“Kelima, pemulihan nama baik Presiden Abdurrahman Wahid melalui TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legacy (warisan, red.) besar bagi pimpinan MPR RI periode 2019-2024 sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional kebangsaan,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Masa Bodoh soal Jatah Menteri Prabowo, Cak Imin: Tak Terlalu Penting Bagi PKB Ada atau Tidak di Kabinet!
-
Panasnya Konflik PBNU-PKB, Pansus Haji Membuka Luka Lama
-
Fraksi PKB Minta MPR Tak Berlakukan Lagi TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur
-
Buntut Penggantian 5 Legislator PKB Terpilih, PBNU Minta DKPP Pecat Ketua KPU RI
-
KPU Ganti 5 Anggota DPR Terpilih Dari PKB, Ini Nama-namanya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa