Suara.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta MPR RI untuk memulihkan nama baik mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
“Memohon kepada pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional,” kata Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019-2024, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Menurut Neng Eem, beberapa pertimbangan permintaan tersebut antara lain, pertama, merujuk TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Pasal 6 TAP tersebut berbunyi bahwa Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut maupun telah dilaksanakan.
Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid merujuk Pasal 6 tersebut, maka sudah tidak berlaku.
Kedua, Gus Dur sebagai Presiden Ke-4 RI sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 dinilai memiliki banyak jasa pengabdian maupun kontribusi bagi bangsa dan negara, serta disebut mendapatkan pengakuan secara luas dari rakyat.
“Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan negara, serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara, khususnya kaum minoritas,” jelas Neng Eem.
Ketiga, lanjut dia, telah terjadi perubahan keadaan politik dan pemerintahan, seperti pencabutan pasal mengenai garis-garis besar haluan negara (GBHN) dalam amandemen konstitusi ketiga pada 2001.
“Selain itu, telah terjadi perubahan pada posisi MPR RI dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara. Hal ini telah mengubah posisi Presiden sebagai mandataris MPR RI menjadi bertanggung jawab langsung kepada rakyat sebagai konsekuensi sistem pemilihan presiden secara langsung,” ujarnya.
Baca Juga: Fraksi PKB Minta MPR Tak Berlakukan Lagi TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur
Keempat, dia menyebut wafatnya Gus Dur telah menjadi kehilangan bagi bangsa dan negara, sehingga sepatutnya negara melalui Pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan melalui edukasi maupun sosialisasi kepada publik bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku.
“Kelima, pemulihan nama baik Presiden Abdurrahman Wahid melalui TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legacy (warisan, red.) besar bagi pimpinan MPR RI periode 2019-2024 sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional kebangsaan,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Masa Bodoh soal Jatah Menteri Prabowo, Cak Imin: Tak Terlalu Penting Bagi PKB Ada atau Tidak di Kabinet!
-
Panasnya Konflik PBNU-PKB, Pansus Haji Membuka Luka Lama
-
Fraksi PKB Minta MPR Tak Berlakukan Lagi TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur
-
Buntut Penggantian 5 Legislator PKB Terpilih, PBNU Minta DKPP Pecat Ketua KPU RI
-
KPU Ganti 5 Anggota DPR Terpilih Dari PKB, Ini Nama-namanya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Detik Penentu Kasus Alvaro: Hasil DNA Kerangka Manusia di Tenjo Segera Diumumkan Polisi
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK