Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa seluruh anggota DPR dan DPD RI telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima LHKPN dan 732 anggota dewan yang terdiri dari 152 anggota DPR dan 152 anggota DPD RI.
“Seluruh anggota DPR dan DPD periode 2024-2029, sebagaimana yang dilantik hari ini Selasa (1/10), telah menyampaikan LHKPN-nya secara lengkap,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Dari 580 anggota DPR tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai petahana dan 257 sebagai nonpetahana. Kemudian, dari 152 anggota DPD, tercatat 67 berstatus sebagai petahana dan 85 sebagai nonpetahana.
Budi menegaskan LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan bagi anggota DPR dan DPD RI terpilih untuk periode 2024-2029.
“Bagi calon yang berstatus petahana atau yang merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024,” ujar Budi.
“Bagi anggota DPR dan DPD yang berstatus nonpetahana atau bukan merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru,” tambah dia.
Dilantik Hari Ini
Sebelumnya, sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI periode 2024-2029 resmi dilantik usai menguncapkan sumpah yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin.
Baca Juga: Dilabeli G30 S, Habis Rizieq Cs Gugat Jokowi ke PN Jakpus, Begini Isi Gugatannya!
Pengucapan sumpah ini disampaikan dalam acara pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI sesuai dengan anggota masing-masing.
“Patut saya ingatkan bahwa sumpah janji yang saudara-saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Rl,” kata Syarifuddin di Ruang Sidang Paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
“Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945,” tambah dia.
Dia lantas memandu pengucapan sumpah sesuai dengan agama yang dianut masing-masing anggota legislatif.
“Bagi seluruhnya bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya sesuai dengan peraturan perundang undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara RI 1945,” ucap Syafiruddin diikuti oleh seluruh anggota DPR/MPR/DPD RI.
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban, akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan,” lanjut dia.
Berita Terkait
-
Dilabeli G30 S, Habis Rizieq Cs Gugat Jokowi ke PN Jakpus, Begini Isi Gugatannya!
-
Bukan Sedih karena Dicueki di Sidang Paripurna DPR, Pakar Sebut Jokowi Punya Poker Face: Jago Sembunyikan Ekspresi
-
Sebut Cuma Orang Gila Pinjamkan Jet Pribadi, Eks Pimpinan KPK Ini Ketawa Ngakak soal Istilah 'Nebeng' Kaesang, Kenapa?
-
Dicap Sombong usai Iming-imingi Kader PSI Privat Jet, Kaesang Pede Gak Bakal jadi Tersangka KPK?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua