Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras penangkapan terhadap Pimpinan Redaksi Floresa, Herry Kabut, saat meliput warga Poco Leok yang tengah melakukan aksi protes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu (2/10/2024).
Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia mengatakan, jika Herry ditangkap oleh personel dari Polres Manggarai, saat meliput aksi protes.
Herry ditangkap oleh aparat bersama beberapa warga Poco Leok lainnya. Berdasarkan keterangan dari saksi, kata Erick ditarik paksa ke dalam mobil. Herry saat itu juga mendapatkan penganiayaan dari aparat.
“Kejadian tersebut sempat didokumentasi oleh warga setempat,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Kamis (3/10/2024).
Proyek yang diprotes warga merupakan proyek kerjasama antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Proyek tersebut juga masuk dalam salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030.
PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Pocoleok untuk membuka akses jalan proyek Geothermal pada Rabu kemarin.
Masuknya PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai ini diiringi dengan pengamanan aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat, dan Polisi Pamong Praja. Warga yang memprotes, mendapat pemukulan dan penangkapan oleh aparat.
Berdasarkan informasi langsung yang diperoleh dari warga sekitar, aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat dan Pol-PP tidak memperbolehkan warga Poco Leok mengambil gambar.
Baca Juga: Alerta! Pemred Floresa Ditangkap Aparat Saat Liput Aksi Warga Poco Leok Tolak Geothermal
Aparat mendorong, mendobrak, sehingga ada beberapa warga yang terluka karena dipukul polisi berseragam lengkap.
Berdasarkan keterangan warga, lanjut Erick, ada sekitar empat orang yang ditahan saat ini dan aparat mengatakan akan melepas mereka, ketika warga aksi bubar. Pemimpin redaksi Floresa juga ditangkap saat melakukan peliputan.
“Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentua,” ucapnya.
Berdasarkan isi dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
KKJ mendesak agar pihak kepolisian untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara hukum pidana dan kode etik.
Berita Terkait
-
Alerta! Pemred Floresa Ditangkap Aparat Saat Liput Aksi Warga Poco Leok Tolak Geothermal
-
Dibela Budi Arie soal Pesawat Jet, Erina Istri Kaesang Kudu Tiru Aisyah Tak Ngeluh Naik KRL Meski Lagi Hamil
-
Adab Erina Gudono Dibandingkan dengan Ibu Hamil di Stasiun Manggarai: Pakai Deodoran Meski Desak-desakan
-
Pindah ke Rusun Pasar Rumput, Korban Kebakaran Manggarai Ungkap Rasa Betah Tapi Gelisah
-
Nasib Korban Kebakaran di Manggarai Terkatung-katung, Heru Budi Curhat Dicueki PT KAI
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon