Suara.com - Kekerasan terhadap jurnalis terjadi lagi. Terbaru Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa Herry Kabut ditangkap aparat gabungan saat meliput unjuk rasa warga menolak proyek geothermal atau panas bumi, Kamis (2/10/2024).
Herry ditangkap aparat bersama Warga Poco Leok yang menolak keberadaan proyek geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Herry bertolak ke Poco Leok untuk meliputi aksi protes warga yang sudah berhadap-hadapan dengan Pemerintah dan PT PLN. Warga menentang upaya pematokan lahan proyek geothermal.
Hingga pukul 15.00 Wita, Herry masih berada di dalam mobil aparat bersama beberapa warga. Floresa berupaya memverifikasi jumlah pasti warga yang ditangkap.
Pemerintah dan PT PLN mengerahkan aparat gabungan dari unsur Satpol PP, Polisi dan TNI dalam mengawal pematokan lahan.
Menurut kesaksian seorang warga yang melihat peristiwa penangkapan tersebut, Herry tiba-tiba ditarik aparat.
“Ia dipukul saat dibawa paksa ke dalam mobil,” kata warga itu.
Saat sejumlah warga berusaha mengambil video dan foto ketika penangkapan Herry terjadi, aparat menghalaunya.
Hingga saat ini, tim Floresa belum bisa berkomunikasi dengan Herry. Dugaan kuat, Herry ditahan aparat lantaran getol menyoroti kritikan terhadap pembangunan Geothermal.
Pelanggaran HAM dan Demokrasi
Baca Juga: AJI Jakarta Desak Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Aksi Teror yang Dialami Jurnalis Tempo
Menyikapi penangkapan Herry oleh aparat, Founder dan Direktur The Indonesian Agora Research Center dan Ranaka Institute, Fredi Jehalut menyebut bahwa intimidasi tersebut sebagai tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
"Selain menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, tindakan tersebut juga melanggar hak atas kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkapnya kepada PARBOABOA, Rabu (02/10/2024).
Lebih dari itu, tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga Poco Leok dan jurnalis merupakan bentuk pelanggaran 'hak-hak asasi manusia' melalui penindakan (by commission).
"Oleh karena itu, pelakunya harus diusut dan ditindak tegas," katanya.
Ferdi hendak menegaskan kewajiban negara dalam menjamin kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapat, sesuai amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Beleid ini menyebutkan bahwa hukum tidak boleh melarang kebebasan berekspresi seorang jurnalis, selama tidak ditujukan untuk penghinaan, kebencian, atau pencemaran nama baik.
Tag
Berita Terkait
-
Dilarang Rekam Penangkapan Pendemo Tolak RUU Pilkada: Sejumlah Jurnalis Dipukuli Polisi, 2 Korban Masuk RS!
-
KKJ Indonesia Desak Polisi Usut Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Tempo Oleh Orang Tak Dikenal
-
Polisi Masih Jadi Aktor Kekerasan Terhadap Jurnalis di Tahun 2022, AJI Desak Kapolri Tindak Anggotanya Secara Hukum
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa