Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras penangkapan terhadap Pimpinan Redaksi Floresa, Herry Kabut, saat meliput warga Poco Leok yang tengah melakukan aksi protes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu (2/10/2024).
Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia mengatakan, jika Herry ditangkap oleh personel dari Polres Manggarai, saat meliput aksi protes.
Herry ditangkap oleh aparat bersama beberapa warga Poco Leok lainnya. Berdasarkan keterangan dari saksi, kata Erick ditarik paksa ke dalam mobil. Herry saat itu juga mendapatkan penganiayaan dari aparat.
“Kejadian tersebut sempat didokumentasi oleh warga setempat,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Kamis (3/10/2024).
Proyek yang diprotes warga merupakan proyek kerjasama antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Proyek tersebut juga masuk dalam salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030.
PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Pocoleok untuk membuka akses jalan proyek Geothermal pada Rabu kemarin.
Masuknya PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai ini diiringi dengan pengamanan aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat, dan Polisi Pamong Praja. Warga yang memprotes, mendapat pemukulan dan penangkapan oleh aparat.
Berdasarkan informasi langsung yang diperoleh dari warga sekitar, aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat dan Pol-PP tidak memperbolehkan warga Poco Leok mengambil gambar.
Baca Juga: Alerta! Pemred Floresa Ditangkap Aparat Saat Liput Aksi Warga Poco Leok Tolak Geothermal
Aparat mendorong, mendobrak, sehingga ada beberapa warga yang terluka karena dipukul polisi berseragam lengkap.
Berdasarkan keterangan warga, lanjut Erick, ada sekitar empat orang yang ditahan saat ini dan aparat mengatakan akan melepas mereka, ketika warga aksi bubar. Pemimpin redaksi Floresa juga ditangkap saat melakukan peliputan.
“Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentua,” ucapnya.
Berdasarkan isi dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
KKJ mendesak agar pihak kepolisian untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara hukum pidana dan kode etik.
Berita Terkait
-
Alerta! Pemred Floresa Ditangkap Aparat Saat Liput Aksi Warga Poco Leok Tolak Geothermal
-
Dibela Budi Arie soal Pesawat Jet, Erina Istri Kaesang Kudu Tiru Aisyah Tak Ngeluh Naik KRL Meski Lagi Hamil
-
Adab Erina Gudono Dibandingkan dengan Ibu Hamil di Stasiun Manggarai: Pakai Deodoran Meski Desak-desakan
-
Pindah ke Rusun Pasar Rumput, Korban Kebakaran Manggarai Ungkap Rasa Betah Tapi Gelisah
-
Nasib Korban Kebakaran di Manggarai Terkatung-katung, Heru Budi Curhat Dicueki PT KAI
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja