Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, menjelaskan soal besaran tunjangan rumah yang akan diberikan kepada Anggota DPR RI periode 2024-2029. Tunjangan tersebut diberikan sebagai pengganti tak adanya lagi fasilitas rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang diberikan.
Indra menjelaskan, jika besaran tunjangan tersebut masih akan dibahas lagi besarannya. Besaran tunjangan akan mengikuti harga sewa rumah di wilayah sekitaran Senayan.
"Kami masih membahas dulu besaran yang bisa nanti berikan berapa. karena itu yang saya bilang tadi ya. Jadi bukan soal nyari yang nilai yang paling rendah atau yang paling tinggi, tapi yang paling logis untuk sewa rumah di seputar tadi, di seputar Senayan, di seputar Semanggi, Kebayoran Baru, itu untuk 3 kamar berarti itu berapa," kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).
Menurutnya, harga sewa rumah di sekitara Senayan kekinian masih fluktuatif jumlahnya. Sehingga masih perlu akan dibahas.
"Nah karena harganya masih variatif dan fluktuatif ini kan harus dikaji secara matang gitu ya," tuturnya.
Harga sewa rumah yang akan jadi patokan tunjangan akan dicari harga tengahnya. Menurutnya, tidak akan dicari harga sewa yang paling mahal.
"Bukan harga rumah, harga sewa. Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu harus lazim bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa gitu ya," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, soal tunjangan yang diberikan bebas digunakan oleh anggota DPR asalkan ada pertanggungjawabannya masing-masing.
"Ya kalau bentuk tunjangan kan nanti pertanggungjawaban kan itu langsung masuk masing-masing. Jadi enggak perlu ada ini lagi, enggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah yang ini itu yang bocor, yang rusak," pungkasnya.
Tunjangan Rumah Dewan
Sebelumnya, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Pasalnya kini fasilitas itu akan diganti dengan tunjangan.
Hal itu diketahui dilihat Suara.com dari adanya Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut dikutip Kamis (3/10/2024).
Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Pelantikan sendiri sudah dilakukan pada 1 Oktober 2024 lalu.
Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
Berita Terkait
-
Terkuak! Alasan Anggota DPR Baru Dapat Tunjangan Rumah: Rumdin di Kalibata Sudah Tua dan Suka Bocor
-
Di-spill Elite PDIP, Megawati - Prabowo Bakal Bertemu di Tempat Sakral dan Penuh Kenangan, di Mana?
-
Said Abdullah: Kawan-kawan Fraksi Sudah Firm DPR RI Tambah Komisi jadi 13
-
Blak-blakan! Ngaku Tak Pernah Benci Jokowi Meski Kerap Dikritik, Rocky Gerung Bilang Begini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India