Suara.com - Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Jumat bahwa keputusan untuk menghapus Taliban dari daftar organisasi teroris telah "diambil di tingkat tertinggi", kantor berita negara TASS melaporkan pada hari Jumat.
Keputusan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan berbagai prosedur hukum agar dapat terwujud, kata perwakilan khusus Presiden Vladimir Putin untuk Afghanistan Zamir Kabulov.
Putin mengatakan pada bulan Juli bahwa Rusia menganggap gerakan Taliban Afghanistan sebagai sekutu dalam perang melawan terorisme.
Rusia telah perlahan membangun hubungan dengan Taliban sejak merebut kekuasaan di Afghanistan pada bulan Agustus 2021 ketika pasukan pimpinan AS mundur setelah 20 tahun perang tetapi gerakan tersebut secara resmi masih dilarang di Rusia.
Moskow secara resmi melabeli Taliban sebagai organisasi teroris pada tahun 2003.
Berita Terkait
-
Perang Timur Tengah: Rusia Kecam Israel, Pererat Hubungan dengan Iran
-
Demi Sekutu, Biden Didesak Percepat Pengiriman Senjata ke Israel
-
Perang Israel-Hizbullah: Rusia Evakuasi 3.000 Warganya dari Lebanon, Indonesia Kapan?
-
UIPM 'Kampus Raffi Ahmad' Jadi Bahan Tertawaan di Media Sosial
-
Ukraina Klaim Tentara Rusia yang Terbunuh Sejak 2022 Tembus 650 Ribu Jiwa
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani