Suara.com - Mantan Menko Polhukam era Presiden Jokowi, Mahfud MD mengaku dirinya sempat dilobi untuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Bahkan ia sudah diberi tahu bagaimana mekanismenya.
Pengakuan itu disampaikan Mahfud dalam wawancara di podcast Abaraham Samad SPEAK UP.
Mulanya, Abraham menanyakan kepada Mahfud, apakah Mahfud yang saat itu sudah keluar dari kabinet dan maju calon wakil presiden ikut kaget mengetahui adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi di Mahkamah Konstitusi dan lain sebagainya.
Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud mengaku dirinya memang kaget. Tetapi ia sudah melihat tanda-tanda tersebut sejak 2022, saat masih menjabat Menko Polhukam. Tepatnya ketika ia merasa Jokowi membiarkan adanya wacana perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Iya. Saya, sudah saya katakan saya tuh kagetnya sejak tahun 2022 terus terang kita kan dulu pendukung setianya gitu ya tapi 2022 tuh ketika sudah muncul gerakan-gerakan. Ya tidak Pak Jokowi langsung tapi dia membiarkan gerakan beberapa menteri, orang-orang DPR untuk mengubah periode jadi tiga periode gitu kan," tutur Mahfud dikutip Senin (7/10/2024).
Mahfud bercerita ada pihak yang datang ke dirinya dengan tujuan melobi agar Mahfud ikut mendukung wacana tersebut. Mahfud bertanya bagaimana cara memperpanjang periode presiden, kemudian dijawab melalui pengubahan Undang-Undang Dasar.
Kembali bertanya tentang caranya bagaimana, Mahfud justru mendapatkan jawaban soal mekanisme agar seolah Jokowi tidak mengetahui, yakni Jokowi ibadah umrah, baru kemudian amandemen dilakukan.
"Gimana caranya? Kalau biar Pak Jokowi nggak ketahuan, Pak Jokowi suruh umrah dulu," kata Mahfud.
Mahfud menolak memberi tahu siapa yang melobi dirinya.
Baca Juga: Sama-sama Lulus 1985, Nomor Seri Ijazah UGM Jokowi Dipertanyakan: Kok Beda?
"Nanti lah. Nanti harus ditulis 10 tahun yang akan datang," jawab Mahfud saat ditanya Abraham siapa yang melobi.
Mahfud meneruskan rencana pengubahan undang-undang, yakni saat Jokowi umrah selama tiga hari maka pada saat bersamaan MPR melakukan sidang cukup sehari.
"Pasal yang menyatakan presiden hanya dipilih dua periode diubah. Pagi dibuat panitia kerja, siang diplenokan, sore disahkan, besok presiden sudah bisa langsung perpanjang jabatannya," kata Mahfud.
Abraham bertanya, apakah pengubahan perihal periode tersebut sesederhaa demikian? Mahfud menjawab iya.
"Oh iya. Itu kalau main-mainkan konstitusi kalau orang nakal kan tinggal dukungan suaranya berapa. 1/3 mengusulkan, 2/3 setuju, di-voting dari 3/4 hadir, dari 3/4 itu di-voting 50 persen. Setuju udah selesai. Bisa sehari kalau orang nakal," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan betapa pentingnya moral hukum, tidak hanya sekadar prosedur hukum. Moral hukum menjadi penting guna mencegah hal-hal tersebut terjadi.
Berita Terkait
-
Sama-sama Lulus 1985, Nomor Seri Ijazah UGM Jokowi Dipertanyakan: Kok Beda?
-
Dharma Singgung Teori Konspirasi Covid-19 Saat Debat, Ridwan Kamil: Gubernur Harus Taat Pada Presiden
-
Detik-detik Jokowi Tiru Prabowo Salaman dengan Boediono dan JK, Warganet Ribut: Beda Kelas
-
Kami Kapok! Kisah Pilu Petani Desa Ria-Ria di Balik Food Estate
-
Pencitraan? Jejak Digital Kaesang Bermuka Dua Usai Blusukan Cari Baju Bayi di Pasar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan