Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum ditahannya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalsel.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam proses OTT, pihaknya menelusuri pergerakan uang dari pemberi ke penerima.
“Teman-teman penyelidik mengikuti ya mengikuti, ini bergerak dari si pemberi yaitu saudara YUD dan saudara AND,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
“Nah bergerak kemudian dari sana uang bergerak kepada saudara YUL, kemudian bergerak ke saudara BYG, dan bergerak terakhir kepada saudara AHM ya,” tambah dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa barang bukti menunjukkan bahwa uang tersebut bergerak di antara para tersangka yang dilakukan penahanan.
Namun, uang tersebut ternyata belum terkirim untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Padahal, uang sejumlah Rp12 miliar dan USD500 itu merupakan fee sebesar 5 persen untuk Sahbirin dari pengerjaan tiga proyek pembangunan.
“Nah, uang ini belum ter-deliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini,” ungkap Asep.
Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136.
Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).
Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).
Gubernur Kalsel Tak Ditahan Meski Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.
Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Duit Rp 800 Juta Terbungkus Kardus Dengan Foto Gubernur Kalsel, Ada Tulisan 'Paman Birin'
-
OTT Pejabat di Kalsel, KPK Sita Rp12,1 Miliar dan Tahan 6 Orang Tersangka
-
Resmi Tersangka, Gubernur Sahbirin Noor Kongkalikong Rekayasa 3 Proyek di Pemprov Kalsel
-
Terbungkus Kardus Dan Koper, Ini Penampakan Rp 12 M Hasil Sitaan KPK Dari OTT Di Kalsel
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun