Suara.com - Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menggelar sosialisasi mengenai dua peraturan penting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, yaitu Peraturan Menteri LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Peruntukan Kawasan Hutan, dan Penggunaan Kawasan.
Kemudian Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan, dan Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Sosialisasi ini dibuka oleh asisten satu Setda, Menase Kadepa, yang mewakili Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber ahli di bidang kehutanan, termasuk dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XV Jayapura dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah X Jayapura.
Juga hadir pimpinan pratama atau pejabat eselon II dari lingkungan pemerintah provinsi, mitra usaha kehutanan, tokoh adat, dan peserta sosialisasi dari berbagai kalangan.
Dalam sambutannya, Menase Kadepa menekankan pentingnya tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dengan pendekatan manajemen lanskap (landscape management). Paradigma baru ini diimplementasikan sebagai pergeseran dari pengelolaan sumber daya hutan yang sebelumnya hanya berfokus pada hasil kayu. Perubahan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Dua peraturan yang disosialisasikan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adat dalam mengelola hutan secara bijak dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan,” ujar Menase Kadepa.
Provinsi Papua Tengah, dengan luas hutan mencapai 6,7 juta hektare, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian ekosistemnya.
Ia menegaskan bahwa perencanaan dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat sangat penting untuk memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab," katanya.
Baca Juga: Ketua KPU Papua Tengah Akui Masih Saudara dengan 3 Kandidat di Pilkada, Siapa Saja?
Sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman bersama terkait implementasi kedua peraturan tersebut.
"Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra usaha, dan masyarakat diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan kawasan hutan di Papua Tengah, sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Acara ditutup dengan harapan bahwa seluruh pihak yang terlibat dapat menerapkan aturan-aturan yang telah disosialisasikan secara efektif untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Provinsi Papua Tengah.
Kontributor: Elias Douw
Berita Terkait
-
Ketua KPU Papua Tengah Akui Masih Saudara dengan 3 Kandidat di Pilkada, Siapa Saja?
-
Pemprov Papua Tengah Tegaskan Peran Penting TNI Dalam Pembangunan Di HUT ke-79
-
Kapolres Nabire ajak media ciptakan suasana kondusif jelang Pilkada 2024
-
Sosialisasi ke Masyarakat, KPU Papua Tengah: Jangan Golput dan Hindari Hoaks!
-
Kepala Suku Besar Moni Tolak Keras Provokasi Perang Suku
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Rapat Harian PBNU Putuskan Rotasi Besar, Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen!
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?