Suara.com - Seorang gadis remaja di kawasan Jakarta Barat dicabuli oleh pemuda berinisial SPS (22) usai keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan daring. Tak hanya dicabuli, korban yang baru berusia 12 tahun itu disekap oleh pelaku di sebuah bangunan kosong selama seminggu.
Buntut dari aksi lucahnya kepada anak berusia 12 tahun itu, nasib SPS berakhir di penjara usai ditangkap oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut pelaku mengetahui aplikasi kencan daring dari media sosial, TikTok.
"Mengenal korban anak berinisial AKAN melalui aplikasi kencan Livematch dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2024).
Pelaku dan korban yang awalnya berkenalan secara daring pada 15 September 2024, langsung membuat janji untuk bertemu di Taman Bulak Teko, Jalan Peta Selatan, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kemudian dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur korban menuju sebuah gudang kosong di daerah Pejagalan, Tambora, Jakarta Barat.
"Di gudang kosong tersebut, terjadi perbuatan cabul oleh terlapor," katanya.
Selanjutnya pada 16 September, pelaku kembali membawa korban menuju lapak barang bekas tempat kerja pelaku di wilayah Pekojan, Jakarta Barat.
"Di tempat tersebut, terjadi kembali perbuatan cabul kepada korban," katanya.
Baca Juga: Aksi Cabul Berkedok Usir Siluman, 6 Santriwati di Sukabumi Jadi Korban Pengurus Ponpes
Adapun di lapak barang bekas tersebut, korban disekap selama tujuh hari mulai dari 16 September sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan 23 September 2024 sekira jam 19.00 WIB.
"Selama tujuh hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi," katanya.
Setelah melakukan rangkaian pencabulan, pelaku kembali membawa korban dan menurunkannya tidak jauh dari rumah korban di Kalideres, Jakarta Barat.
Polisi pun mendapat laporan dari keluarga korban pada 18 September 2024 dan saat itu, korban telah menghilang sejak 16 September 2024.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan keterangan dari korban yang pulang ke rumah pada 23 September 2024, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat kerjanya di Pekojan, Tambora pada 24 September 2024.
"Dari hasil pengungkapan dan penangkapan oleh petugas, disita barang bukti seperti satu buah telepon seluler (ponsel) merek OPPO A9, kemudian satu buah ponsel merek yang sama, satu lembar jaket warna hitam dan celana panjang warna coklat," katanya.
Berita Terkait
-
Aksi Cabul Berkedok Usir Siluman, 6 Santriwati di Sukabumi Jadi Korban Pengurus Ponpes
-
Viral Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Kakek di Kemayoran Dicokok Polisi di Pos RW
-
Ngeri! Seragam Ikut Jebol, Air Keras Pelaku Tawuran di Jakbar yang Serang 2 Polisi Beli dari Mana?
-
Nekat Siram 2 Polisi Pakai Air Keras, 3 Pelaku Tawuran di Kembangan Jakbar Akhirnya Dibekuk
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar