Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut sedikitnya ada 8 orang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ketua dan pengasuh yayasan panti asuhan Darussalam An-Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan delapan korban tersebut terdiri dari lima anak dan tiga orang dewasa.
"Yang diketahui per hari ini, korban menjadi 8 anak asuh terdiri dari 5 anak dan 3 dewasa," kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya yakni Ketua panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Sudirman (49), dan dua pengasuh, yaitu Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28).
Dari ketiga tersangka ini, Sudirman dan Yusuf telah ditahan oleh polisi. Sementara Yandi hingga saat ini masih menjadi DPO usai mangkir dalam dua kali panggilan polisi.
Kronologi Peristiwa
Sebelumnya Kapolres Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa ini terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari kerabat korban yang mengalami kekerasan seksual di panti asuhan Darussalam An-Nur.
Usai mendalami kasus tersebut, polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka yakni ketua yayasan dan pengasuh.
Zain mengatakan, dalam modusnya pra tersangka mengiming-imingi para korban dengan sejumlah uang. Asalkan korban menuruti keinginan para tersangka.
Baca Juga: Bejat! Guru Seni Budaya di SMK 56 Pluit Diduga Cabuli 15 Siswi, Sekolah Ambil Langkah Ini
“Pelaku ini bisa melakukan perbuatan tersebut modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," kata Zain Selasa (8/10) kemarin.
Selain itu, motif tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual ini lantaran memiliki penyimpangan terhadap sesama jenis
"Kemudian tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Deryck Whibley Vokalis Sum 41 Ngaku Dilecehkan Mantan Manajer, Terjadi Bertahun-tahun
-
Siapa Pemilik Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang? Tega Cabuli Belasan Anak Asuhnya!
-
Kronologi Aksi Predator di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang Terbongkar
-
Horor di Ruang Kelas Seni Budaya! Guru Lecehkan Belasan Siswi SMK 56 Pluit Diperiksa Disdik DKI
-
Bejat! Guru Seni Budaya di SMK 56 Pluit Diduga Cabuli 15 Siswi, Sekolah Ambil Langkah Ini
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka