Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut sedikitnya ada 8 orang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ketua dan pengasuh yayasan panti asuhan Darussalam An-Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan delapan korban tersebut terdiri dari lima anak dan tiga orang dewasa.
"Yang diketahui per hari ini, korban menjadi 8 anak asuh terdiri dari 5 anak dan 3 dewasa," kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya yakni Ketua panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Sudirman (49), dan dua pengasuh, yaitu Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28).
Dari ketiga tersangka ini, Sudirman dan Yusuf telah ditahan oleh polisi. Sementara Yandi hingga saat ini masih menjadi DPO usai mangkir dalam dua kali panggilan polisi.
Kronologi Peristiwa
Sebelumnya Kapolres Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa ini terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari kerabat korban yang mengalami kekerasan seksual di panti asuhan Darussalam An-Nur.
Usai mendalami kasus tersebut, polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka yakni ketua yayasan dan pengasuh.
Zain mengatakan, dalam modusnya pra tersangka mengiming-imingi para korban dengan sejumlah uang. Asalkan korban menuruti keinginan para tersangka.
Baca Juga: Bejat! Guru Seni Budaya di SMK 56 Pluit Diduga Cabuli 15 Siswi, Sekolah Ambil Langkah Ini
“Pelaku ini bisa melakukan perbuatan tersebut modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," kata Zain Selasa (8/10) kemarin.
Selain itu, motif tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual ini lantaran memiliki penyimpangan terhadap sesama jenis
"Kemudian tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Deryck Whibley Vokalis Sum 41 Ngaku Dilecehkan Mantan Manajer, Terjadi Bertahun-tahun
-
Siapa Pemilik Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang? Tega Cabuli Belasan Anak Asuhnya!
-
Kronologi Aksi Predator di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang Terbongkar
-
Horor di Ruang Kelas Seni Budaya! Guru Lecehkan Belasan Siswi SMK 56 Pluit Diperiksa Disdik DKI
-
Bejat! Guru Seni Budaya di SMK 56 Pluit Diduga Cabuli 15 Siswi, Sekolah Ambil Langkah Ini
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!